Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah: Pembelajaran Tatap Muka Dinamis, Tergantung Kondisi Wilayah

Pemerintah: Pembelajaran Tatap Muka Dinamis, Tergantung Kondisi Wilayah Imunisasi Anak Sekolah di Masa Pandemi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.

"Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu (21/8).

Menurut Menkominfo, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing. Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat TK hingga SMP.

"Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan," katanya.

Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi. Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Orang tua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegasnya.

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya. Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang.

Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.

"Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," katanya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Heru Budi Kepada Kepala Sekolah: Tidak Ada Lagi Murid Senior Bullying Junior
Pesan Heru Budi Kepada Kepala Sekolah: Tidak Ada Lagi Murid Senior Bullying Junior

Heru Budi mengatakan, kepala sekolah bertanggung jawab terkait keamanan peserta didik di sekolah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Membekali Pelajar dengan Edukasi Tanggap Bencana Gempa Bumi di SMPN 198 Jakarta
FOTO: Membekali Pelajar dengan Edukasi Tanggap Bencana Gempa Bumi di SMPN 198 Jakarta

Pelatihan Tanggap Bencana bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pembelajaran tentang mitigasi bencana alam gempa bumi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Orangtua Selalu Cek HP Anak-Anaknya
Polisi Minta Orangtua Selalu Cek HP Anak-Anaknya

Kapolres mengatakan, kejatahan yang dilakukan anak-anak, biasanya dimulai dari telepon selulernya.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi

Abdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA: Study Tour Hak Anak Peroleh Pendidikan di Luar Kelas
KemenPPPA: Study Tour Hak Anak Peroleh Pendidikan di Luar Kelas

Pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Serius Presiden Jokowi Ajak Jangan Takut dengan Perubahan!
VIDEO: Pesan Serius Presiden Jokowi Ajak Jangan Takut dengan Perubahan!

Jokowi mengingatkan para peserta tidak takut dengan perubahan

Baca Selengkapnya
64 Orang Asli Papua Jalani Pendidikan Tamtama di SPN Polda Kalimantan Timur
64 Orang Asli Papua Jalani Pendidikan Tamtama di SPN Polda Kalimantan Timur

Irjen Pol Dedi menyampaikan bahwa para siswa harus sungguh-sungguh menjalani pendidikan.

Baca Selengkapnya
Ini Imbauan Polisi kepada Pemilih Pemula di Musim Pilkada
Ini Imbauan Polisi kepada Pemilih Pemula di Musim Pilkada

Polisi mendatangi para pelajar SMA 1 Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang menjadi pemilih pemula di Pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya