Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Percepat Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona

Pemerintah Percepat Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Tim penjemput obat dan alkesdari China tiba di Indonesia. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam rangka menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan impor barang untuk keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor.

Selain itu, untuk lebih mempercepat pelayanan impor barang tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, di mana di dalamnya diatur mengenai pemberian mandat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan pengecualian perizinan tata niaga impor.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai bersama BNPB telah menyusun Standard Operational Procedure bersama nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

Dalam SOP tersebut, kemudahan pemasukan barang impor dengan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Importir/penerima (pemohon) mengajukan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor melalui BNPB, kemudian BNPB bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan penelitian subjek pemohon.

2. Jika pemohon adalah instansi pemerintah/Badan Layanan Umum (BLU) maka BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor. Selanjutnya instansi pemerintah/BLU tersebut meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan berdasarkan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.

3. Jika pemohon adalah yayasan/lembaga nonprofit (sosial keagamaan) maka BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor. Selanjutnya Yayasan/Lembaga nonprofit tersebut meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat Bea Cukai sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

4. Jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta, maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang impor bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersial). Jika bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan surat hibah kepada BNPB (Negara) atau surat hibah kepada Yayasan/Lembaga nonprofit

5. Dalam hal surat hibah ditujukan kepada BNPB maka BNPB membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan dengan menggunakan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019. BNPB juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.

6. Sementara itu, jika surat hibah ditujukan kepada Yayasan/lembaga nonprofit, maka BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait membuat surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor atas nama yayasan/lembaga nonprofit. Yayasan/lembaga nonprofit kemudian membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau pajak impor kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

7. Untuk permohonan pihak-pihak yang lain seperti kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan badan internasional, selain menggunakan berbagai skema di atas, BNPB juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.Bea Cukai dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan maupun Direktorat Fasilitas Kepabeanan selanjutnya akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai syarat yang ditetapkan dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Selanjutnya, Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang dapat dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor, serta mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB agar mendapat pengecualian tata niaga impor sekaligus menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Untuk orang perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) maupun profit oriented (komersial) juga mengajukan PIB yang dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Namun khusus yang bersifat nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor dan mencantumkan BNPB atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan sebagai pemilik barang.

Selain itu juga harus mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dan menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.

Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan untuk memudahkan dalam pengawasannya maka telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusumah. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112/021-51010117 atau Bea Cukai melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau nomor kontak 081318717002 / 087776666940. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional
Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air

Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas.

Baca Selengkapnya