Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Dokumen Perjalanan di Massa Mudik Lebaran

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Dokumen Perjalanan di Massa Mudik Lebaran Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto: Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan memperketat operasi pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan untuk keperluan mendesak di masa mudik sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/4).

Menurut dia, selama perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021, ada pelaksanaan operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 oleh satuan TNI, Polri dan aparat pemerintah daerah.

Orang lain juga bertanya?

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Operasi tersebut akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di area-area peristirahatan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Wiku menuturkan perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan, terdapat prasyaratan perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan di mana ia bekerja khusus untuk aparatur sipili negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Menurut Wiku, surat itu berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik.

Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antarwilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan. Masyarakat yang memperoleh izin perjalanan juga harus melakukan karantina selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.

Khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia (repatriasi), apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangannya di periode itu dengan harapan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri dengan varian mutasinya.

Pemerintah belajar dari pengalaman tahun 2020 dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ditetapkan adanya larangan mobilitas mudik sementara yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

Wiku mengatakan larangan mudik dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian Agama," ujarnya.

Wiku menuturkan meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri & Panglima TNI Ungkap Strategi Khusus Layani Mudik 2024
VIDEO: Kapolri & Panglima TNI Ungkap Strategi Khusus Layani Mudik 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin apel Operasi Ketupat 2024

Baca Selengkapnya
Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri Ungkap Strategi Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman
Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri Ungkap Strategi Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman

Sebanyak 155 ribu personel gabungan TNI, Polri dan stakeholder terkait

Baca Selengkapnya
Amankan Mudik Lebaran, Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 4-16 April
Amankan Mudik Lebaran, Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 4-16 April

Operasi Ketupat dilaksanakan selama 13 hari yaitu mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak
Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak

Keduanya melakukan pemantauan dari Lapangan Silang Monas menuju Pelabuhan Merak Banten

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Pemudik Lewat Gerbang Tol Utama Keluar Jakarta Cenderung Malam Hari
Pemudik Lewat Gerbang Tol Utama Keluar Jakarta Cenderung Malam Hari

Ini berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.

Baca Selengkapnya
Operasi Ketupat Lebaran: Polri Terjunkan 76.192 Personel
Operasi Ketupat Lebaran: Polri Terjunkan 76.192 Personel

Diperkirakan sebanyak 76.192 personel dan beberapa instansi terkait yang bakal terlibat diterjunkan.

Baca Selengkapnya
Jalur Menuju Mekkah Diperketat, Begini Suasana Kota Suci
Jalur Menuju Mekkah Diperketat, Begini Suasana Kota Suci

Di jalur Jeddah-Makkah, seluruh jamaah akan melintasi 2 check point saat sebelum masuk Mekkah.

Baca Selengkapnya
Info Mudik 2024, Polri Ungkap Diskon Tarif Tol Hingga Strategi Atur Lalu Lintas
Info Mudik 2024, Polri Ungkap Diskon Tarif Tol Hingga Strategi Atur Lalu Lintas

Diskon tarif tol diberlakukan sebagai strategi untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalur mudik

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Strategi Mudik Lebaran Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat
Kapolri Beberkan Strategi Mudik Lebaran Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

155.165 personel gabungan Polri, TNI dan stakeholder lain dikerahkan selama pelaksaan Operasi Ketupat sejak tanggal 4 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya