'Pemerintah perlu buat komisi khusus tuntaskan kasus HAM masa lalu'
Merdeka.com - Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform, Anggara mengungkapkan pemerintah belum melakukan perombakan undang-undang terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Terutama, kata, dari segi aturan.
"Belum ada perubahan penyelesaian sampai sekarang, terutama dari segi aturan," kata Anggara di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (29/7).
Dia mendukung pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi atau perdamaian kepada keluarga korban kejahatan HAM. Namun, bagi dia, rekonsiliasi semakin lengkap melalui RUU tentang Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"KKR harus ada dulu, boleh ada proses rekonsiliasi. Sekarang usaha pemerintah hanya kumpul-kumpul seakan mereka ingin menyelesaikan kasus," ujarnya.
Menurut dia, rekonsiliasi perlu dilakukan melalui adanya komisi khusus, yang mendapat tugas dari negara untuk mengentaskan sejarah kelam HAM masa lalu. Untuk bisa bekerja, komisi ini perlu landasan hukum, yaitu adanya UU KKR.
RUU KKR telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Rancangan tersebut menjadi target pemerintah dan DPR untuk diselesaikan pada tahun ini.
Untuk diketahui, saat ini Komnas HAM mencatat tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu yaitu penghilangan dan penyiksaan orang 1965-1966, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung (1989), kerusuhan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti 1998, Tragedi Semanggi dan pembunuhan di Wamena, Wasior, Papua.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Atgas menyampaikan, agenda tersebut merupakan silaturahmi yang telah lama direncanakan.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca Selengkapnya