Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pertimbangkan Aktivitas FPI untuk Beri Izin Perpanjangan

Pemerintah Pertimbangkan Aktivitas FPI untuk Beri Izin Perpanjangan Rapat Koordinasi Keamanan Pascapemilu. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto mengatakan izin perpanjangan Front Pembela Islam (FPI) belum diberikan karena pemerintah sedang mengevaluasi aktivitas ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. Izin FPI diketahui sudah habis sejak 20 Juni lalu.

"Sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak. Kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track recordnya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak. Sekarang masih dalam pertimbangan pertimbangan itu," jelas Wiranto di kantornya, Jumat (19/7).

Dia meminta semua pihak bersabar. Semuanya diproses dalam aturan yang berlaku.

"Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya. Jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tetapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku. Hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan-keputusan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, tak hanya 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI). Masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang izin organisasi masyarakat (ormas).

FPI sendiri telah memenuhi 10 dari 20 persyaratan administrasi perpanjangan perizinan. Tapi, hal tersebut nyatanya bukan jaminan.

"Ya bisa juga tidak (diperpanjang izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," tutur Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Sejauh ini, Kemendagri juga meminta saran dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri terkait perpanjangan izin FPI.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang

Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya