Pemerintah Pusat Dorong Distribusi Anggaran Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan
Merdeka.com - Pemerintah pusat mendesak seluruh desa dan kelurahan untuk membentuk pos komando (posko) Covid-19. Anggaran pembentukan posko di tingkat mikro ini segera didistribusikan.
Fungsi posko adalah melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan kasus Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah pusat berupaya memperlancar distribusi anggaran untuk pembentukan posko Covid-19.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Siapa yang membentuk PPS Pilkada 2024? PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkat kabupaten/kota dan bekerja di bawah koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa penting membentuk KPPS? KPPS dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara.
"Pemerintah pusat terus mendorong kelancaran distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah hingga ke level wilayah administrasi di bawahnya," katanya melalui siaran pers, Jumat (18/6).
Wiku menuturkan, anggaran memang sangat diperlukan dalam pembentukan posko Covid-19. Tanpa anggaran, posko Covid-19 tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Pada prinsipnya penggunaan anggaran posko bertujuan untuk mendukung operasional posko untuk menjalankan 4 fungsinya," ujarnya.
Sebelumnya, Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan dari total 76.000 desa di Indonesia, baru 39.000 desa yang telah membentuk posko Covid-19. Ini menunjukkan, masih ada 37.000 desa yang belum melaporkan pembentukan posko Covid-19.
"Data sementara di beberapa tempat belum ada (posko Covid-19). Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil juga melaksanakan sistem pengamanan kota, apel gelar pasukan, serta serangkaian sosialisasi kepada pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaProgram Rp1 miliar per desa, merupakan janji politik Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR).
Baca SelengkapnyaLa Ode menerangkan bahwa sebagai pengampu desa harus bersyukur atas tanggung jawab besar ini.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengingatkan, untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara yang makmur perlu kebersamaan, persatuan, gotong royong dan tidak ada adu domba.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini bertujuan menghidupkan desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung program swasembada pangan dan makan bergizi gratis (MBG).
Baca Selengkapnya