Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Revisi Aturan WFO Sektor Esensial pada PPKM Darurat

Pemerintah Revisi Aturan WFO Sektor Esensial pada PPKM Darurat Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat dalam lima hari terakhir.

"Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO/bekerja di kantor)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (8/7).

Untuk sektor kritikal, terutama yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, work from office dapat dilakukan 100 persen pegawai dengan protokol kesehatan ketat. Bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, dan bahan bangunan juga dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen karyawan bekerja di kantor.

Orang lain juga bertanya?

Demikian juga obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, bisa beroperasi dengan 100 persen pegawai WFO.

"Sementara untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya dapat menerapkan work from office maksimal 25 persen," sambungnya.

Sementara untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan work from office maksimal 50 persen pegawai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk industri orientasi ekspor, perkantoran pendukung hanya dapat melakukan work from office maksimal 10 persen stafnya. Sementara itu, untuk sektor nonesensial tetap diwajibkan untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah 100 persen.

"Terkait dengan penyesuaian ini, saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat dapat terus ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat juga dapat semakin menurun," ucap Wiku.

"Untuk diingat, bagi siapa pun yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tandasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran

PDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April

Menteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya

Aturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.

Baca Selengkapnya