Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah RI pastikan Satinah bebas dari hukuman mati di Arab

Pemerintah RI pastikan Satinah bebas dari hukuman mati di Arab TKI Satinah. ©2014 Merdeka.com/Agil

Merdeka.com - Tim lobi kasus TKI Satinah yang ke Arab Saudi kini telah kembali pulang ke Indonesia. Mereka telah berupaya melakukan lobi kepada keluarga korban yang dibunuh Satinah untuk deal pembayaran diat.

Hasil perundingan yang alot memakan waktu 12 hari itu disepakati diat menjadi 7 juta real.

"Yakinkanlah kepada saya bahwa eksekusi tidak akan dilakukan karena memang mereka (keluarga korban) sudah menerima angka itu, dan sudah ada jaminan dari kehakiman. Dalam satu bulan ini sudah ada penyelesaian sebaik-baiknya," ujar Ketua Tim  lobi Maftuh Basyuni di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (15/4).

Namun, uang diat 7 juta real itu masih berada di lembaga kehakiman Arab Saudi. Sebab, keluarga korban tengah merundingkan pembagian uang diat tersebut kepada 7 anggota keluarga lainnya.

"Sekarang sudah ada 7 juta real di Saudi Arabia. Di antara para keluarga ada 7 pokok keluarga, pembagian 7 juta real. Mereka minta proses itu dalam 1-2 bulan ke depan. Sekarang bagaimana internal mereka selesaikan pembagian di antara mereka itu," terang Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Selama 12 hari itu, perundingan antara tim lobi dengan keluarga korban berjalan alot. Faktor alotnya itu antara lain adanya pemberitaan yang menyinggung keluarga korban sehingga tidak mau deal pembayaran diat yang semula mencatok 15 juta real atau setara dengan Rp 25 miliar.

"Saya tidak menyalahkan media, memuat apa yang berkembang di masyarakat. Tapi ternyata kontraproduktif dengan apa yang dilakukan Pak Mahfud dan keluarga korban," ujar Djoko.

Bahkan, Presiden SBY sempat kembali berkirim surat kepada keluarga korban. Dan tim lobi dibantu oleh lembaga pemaafan dan juga majelis kehakiman serta tokoh-tokoh di Arab Saudi. Hasilnya keluarga korban mau menerima deal diat tersebut.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya