Pemerintah sebut tidak ada kepastian hukum jika PK berkali-kali
Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) buat membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui Surat Edaran MA menimbulkan pertentangan. Langkah MA dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak terpidana bisa mengajukan PK berkali-kali setelah menerima gugatan yang diajukan Antasari Azhar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik buat menyelesaikan kemelut itu. Tetapi, dia menyatakan pemerintah ingin ketegasan soal tenggat waktu seseorang bisa mengajukan PK.
"Kita harus mengacu kepada kepastian hukum. Kalau enggak ada kepastian hukum, PK berkali-kali, ya semua kayak gini terus," kata Tedjo kepada awak media usai bersilaturahim di rumah dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/1).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Menurut Tedjo, kepastian hukum dan kejelasan pengajuan PK diperlukan supaya pemerintah tidak dianggap mempermainkan nasib terpidana. Menurut dia, bila tidak ada kepastian jangka waktu pengajuan PK maka pemerintah juga kebingungan menentukan sikap atas terpidana.
Tedjo mengatakan akan segera bertemu dan membahas soal kemelut itu dengan MA dan MK. Dia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu supaya tidak berlarut-larut.
"Sesegera mungkin. Kan kami belum sempat duduk dengan MK, MA," sambung Tedjo.
Seperti diketahui, salah satu dampak keputusan MK tentang diperbolehkan terpidana ajukan PK berkali-kali adalah proses eksekusi di MA. MA tidak bisa mengeksekusi terpidana jika orang yang sudah divonis itu ajukan PK terus menerus tanpa batasan.
Salah satu contohnya, MA tidak bisa mengeksekusi mati bandar narkoba. Karena bandar tersebut terus mengajukan PK sehingga MA tak bisa mengeksekusi karena belum ada keputusan hukum tetap. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya