Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah sebut tidak ada kepastian hukum jika PK berkali-kali

Pemerintah sebut tidak ada kepastian hukum jika PK berkali-kali Tedjo Edhy Purdijatno. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) buat membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui Surat Edaran MA menimbulkan pertentangan. Langkah MA dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak terpidana bisa mengajukan PK berkali-kali setelah menerima gugatan yang diajukan Antasari Azhar.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik buat menyelesaikan kemelut itu. Tetapi, dia menyatakan pemerintah ingin ketegasan soal tenggat waktu seseorang bisa mengajukan PK.

"Kita harus mengacu kepada kepastian hukum. Kalau enggak ada kepastian hukum, PK berkali-kali, ya semua kayak gini terus," kata Tedjo kepada awak media usai bersilaturahim di rumah dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/1).

Menurut Tedjo, kepastian hukum dan kejelasan pengajuan PK diperlukan supaya pemerintah tidak dianggap mempermainkan nasib terpidana. Menurut dia, bila tidak ada kepastian jangka waktu pengajuan PK maka pemerintah juga kebingungan menentukan sikap atas terpidana.

Tedjo mengatakan akan segera bertemu dan membahas soal kemelut itu dengan MA dan MK. Dia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu supaya tidak berlarut-larut.

"Sesegera mungkin. Kan kami belum sempat duduk dengan MK, MA," sambung Tedjo.

Seperti diketahui, salah satu dampak keputusan MK tentang diperbolehkan terpidana ajukan PK berkali-kali adalah proses eksekusi di MA. MA tidak bisa mengeksekusi terpidana jika orang yang sudah divonis itu ajukan PK terus menerus tanpa batasan.

Salah satu contohnya, MA tidak bisa mengeksekusi mati bandar narkoba. Karena bandar tersebut terus mengajukan PK sehingga MA tak bisa mengeksekusi karena belum ada keputusan hukum tetap. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK

Pesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya