Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
Merdeka.com - Pemerintah telah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua yang berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam rapat kerja Pansus revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (25/5).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi UU Terorisme bisa langsung digunakan setelah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pemerintah akan segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5) malam.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Dalam perumusan Perpres, kata Yasonna, akan dilibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri hingga BNPT.
"Dan kita akan mengundang seluruh stakeholders kita dengan TNI, Polri, BNPT, semua tim pemerintah akan kita undang untuk merumuskannya dengan baik," terangnya.
Lebih lanjut, Yasonna menyebut draf Perpres tidak perlu dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu. Sebab, Perpres merupakan keputusan presiden. Draf Perpres, kata dia, hanya bisa dikonsultasikan secara informal. Hasil konsultasi pun tidak bersifat mengikat.
"Mana bisa? Perpres kan keputusan presiden, bahwa kita nanti bicara secara informal boleh saja," ungkapnya.
Diketahui, Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.
Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.
Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii bersyukur pembahasan ini hampir final. Revisi ini akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna Jumat (25/5) besok dan akan disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah, akhirnya kita dapat menyepakati undang-undang RUU terorisme ini dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II RUU," ucap politikus Gerindra ini.
Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa
Baca SelengkapnyaPanja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaTNI ikut berkomitmen membantu pemerintah menjaga kawasan hutan Indonesia yang luasnya mencapai 125 juta hektare.
Baca SelengkapnyaMembantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaHal itu telah dibahas dalam Rapim TNI-Polri yang dihadiri Panglima TNI dan Kapolri Sigit.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, ada 4 negara yang sudah mulai membangun angkatan keempatnya.
Baca SelengkapnyaTNI akan bekerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya yang mempunyai kemampuan hingga kepentingan untuk hal tersebut.
Baca Selengkapnya