Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah sepakati diat Rp 21 M, Satinah bebas hukuman pancung

Pemerintah sepakati diat Rp 21 M, Satinah bebas hukuman pancung Melanie Subono ke rumah Satinah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membayar diat atau kompensasi sebesar tujuh juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar guna membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia yang divonis hukuman mati di Arab Saudi.

"Kita tengah menunggu hasil pertemuan pengacara korban dengan pengacara keluarga Satinah. Tapi, yang pasti kita siap untuk membayar uang diat," kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Humas Kemenko Polhukam Marsekal Muda TNI Agus Barnas ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (3/4).

Dari tujuh juta riyal yang harus dibayarkan itu, lima juta riyal dibayar tunai.

Orang lain juga bertanya?

"Sementara dua juta riyal akan dibayarkan secara dicicil. Kita harapkan pembayaran cicilan tersebut bisa selesai hingga Oktober 2014," kata Agus.

Ia mengaku pemerintah telah menyetorkan kepada pengadilan sebesar lima juta riyal. Uang itu berasal dari APBN sebesar tiga juta riyal dan dari donatur di Indonesia, Arab Saudi, dan asosiasi pengerah tenaga kerja sebesar dua juta riyal.

"Kita harapkan tidak ada perubahan pembayaran diat oleh keluarga korban. Kita akan selesaikan pembayaran diatnya," kata Agus Barnas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care menyambut baik upaya pemerintah untuk membayar diat untuk pembebasan Satinah.

"Saya kira ini tujuan kita selama ini menggalang dukungan untuk membebaskan Satinah. Ini yang kita harapkan dari awal sehingga Satinah bisa dibebaskan dari hukuman mati," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Kamis.

Anis mengimbau untuk ke depan agar pemerintah lebih meningkatkan upaya memberikan bantuan hukum bagi TKI yang terjerat ancaman hukuman mati.

"Upaya memberikan bantuan hukum maksimal bisa menghindarkan TKI dari keharusan membayar uang diat yang jumlahnya besar," ujarnya.

Satinah, TKI asal Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati pada tahun 2011 setelah dalam persidangan mengakui membunuh majikannya di Arab Saudi yang berusia 70 tahun, dan mengambil uang 37.900 riyal dari majikannya itu.

Satinah semula divonis hukuman mati mutlak. Akan tetapi, setelah naik banding hukuman turun menjadi hukuman mati "Qishash", yakni hukuman yang bisa dihindari apabila membayar uang diat (pengganti) dengan jumlah yang ditentukan oleh keluarga korban. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya