Pemerintah sepakati diat Rp 21 M, Satinah bebas hukuman pancung
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membayar diat atau kompensasi sebesar tujuh juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar guna membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia yang divonis hukuman mati di Arab Saudi.
"Kita tengah menunggu hasil pertemuan pengacara korban dengan pengacara keluarga Satinah. Tapi, yang pasti kita siap untuk membayar uang diat," kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Humas Kemenko Polhukam Marsekal Muda TNI Agus Barnas ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (3/4).
Dari tujuh juta riyal yang harus dibayarkan itu, lima juta riyal dibayar tunai.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang mentransfer uang Rp 500 juta ke Shindy? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
"Sementara dua juta riyal akan dibayarkan secara dicicil. Kita harapkan pembayaran cicilan tersebut bisa selesai hingga Oktober 2014," kata Agus.
Ia mengaku pemerintah telah menyetorkan kepada pengadilan sebesar lima juta riyal. Uang itu berasal dari APBN sebesar tiga juta riyal dan dari donatur di Indonesia, Arab Saudi, dan asosiasi pengerah tenaga kerja sebesar dua juta riyal.
"Kita harapkan tidak ada perubahan pembayaran diat oleh keluarga korban. Kita akan selesaikan pembayaran diatnya," kata Agus Barnas.
Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care menyambut baik upaya pemerintah untuk membayar diat untuk pembebasan Satinah.
"Saya kira ini tujuan kita selama ini menggalang dukungan untuk membebaskan Satinah. Ini yang kita harapkan dari awal sehingga Satinah bisa dibebaskan dari hukuman mati," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Kamis.
Anis mengimbau untuk ke depan agar pemerintah lebih meningkatkan upaya memberikan bantuan hukum bagi TKI yang terjerat ancaman hukuman mati.
"Upaya memberikan bantuan hukum maksimal bisa menghindarkan TKI dari keharusan membayar uang diat yang jumlahnya besar," ujarnya.
Satinah, TKI asal Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati pada tahun 2011 setelah dalam persidangan mengakui membunuh majikannya di Arab Saudi yang berusia 70 tahun, dan mengambil uang 37.900 riyal dari majikannya itu.
Satinah semula divonis hukuman mati mutlak. Akan tetapi, setelah naik banding hukuman turun menjadi hukuman mati "Qishash", yakni hukuman yang bisa dihindari apabila membayar uang diat (pengganti) dengan jumlah yang ditentukan oleh keluarga korban. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya