Pemerintah siap melayani gugatan PPP kubu Djan Faridz
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly menegaskan pemerintah siap melayani gugatan PPP kubu Djan Faridz terkait pengenyampingan keputusan MA yang tak kunjung menyelesaikan sengketa. Kendati demikian, pemerintah sesalkan gugatan tersebut.
"Kita layani saja, no problem, tapi yang saya sesalkan kemarin sudah baik-baik empat jam saya pimpin rapat, sudah islah seutuhnya," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Dalam gugatan yang dilayangkan, PPP kubu Djan menuntut pemerintah membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 triliun. Ini dikarenakan pemerintah dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik dualisme di tubuh PPP. Menanggapi hal ini, Yasonna mengaku sudah bekerja keras untuk menyelesaikan perseteruan dua kubu di internal PPP, namun masih tak bisa berjalan mulus.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Apa yang di dukung PPP? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
"Justru kami sudah menyelesaikan masalah. Saya sampai rapat empat jam, sudah baik-baik, sudah kompak-kompak, berubah. Itu kan inkonsistensi saja. Kalaupun saya paksakan pasti berkelahi," tambahnya.
Kader PDIP ini menjelaskan, pihaknya sudah memanggil tokoh-tokoh senior PPP untuk mendamaikan kisruh PPP. Tidak hanya itu, dirinya juga pernah memanggil masing-masing kubu yaitu kubu Djan dan kubu Romahurmuziy. Hingga pada 9 Maret 2016 telah berhasil dikumpulkan seluruh pihak yang berseteru untuk menyepakati lima poin utama untuk islah.
"Kan, sepakat islah sepenuhnya, lupakan masa lalu, kita menatap ke depan. Tadi satu yang disepakati, saya lupa memberi tahu, bahwa dalam Undang-undang Pilkada ini kami juga sepakat hanya parpol yang bisa mencalonkan hanya satu, tidak boleh lagi dua-dua. Jadi kalau masih berkelahi, istilah Menko jadi ormas, tidak ikut," terangnya.
Pascapertemuan itu, solusi politik diputuskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dikembalikan ke PPP muktamar Bandung yang dinahkodai Surya Dharma Ali dengan Sekretaris Jenderal Romi.
"Kita konsisten. Kalau mau solusi hukum ya, pasti Romi yang waktu itu punya legal standing untuk itu," tandasnya.
Untuk diketahui pada Oktober 2015 lalu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. Putusan MA tersebut membuat Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari lalu.
Menteri Yasonna kemudian mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan. Menteri Hukum berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Namun kubu Djan menilai sahnya kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung sebagai perbuatan melawan hukum. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca Selengkapnyagugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaSoal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPerbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaPuan kembali menegaskan, jIka PDIP pasti melibatkan seluruh partai yang bekerja sama dengan partai dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Baca Selengkapnya