Pemerintah Siapkan PP Untuk Tanggung Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tanggungan jika terjadi Kejadian Pasca Imunisasi alias KIPI. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan efek samping vaksinasi Covid-19.
"Kami sekarang sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," katanya dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan menjalankan pedoman KIPI yang sudah dijalankan selama ini. Sudah ada Komite KIPI di pusat dan daerah.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Dimana KKIN tingkat nasional diadakan? Nantinya, juara I dan II KKIN Regional wilayah Barat 1 tersebut akan mengikuti KKIN Tingkat Nasional yang akan dilangsungkan di BPVP Sorong, Papua Barat.
"KIPI ini kita sudah akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah untuk menangani KIPI, komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," jelasnya.
Pemerintah akan menanggung biaya KIPI bagi penerima vaksin. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung BPJS. Jika tidak, negara langsung yang menanggungnya.
"Khusus tentang treatment anggaran, yang JKN akan dicover oleh BPJS sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," tutup Budi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah akan pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi pandemi yang mungkin terjadi di masa depan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaProgram pendanaan ini akan berlangsung dalam durasi tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaPernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah anggarkan dana sebesar Rp10 miliar untuk mempromosikan program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya