Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan SPLP Antisipasi Kontinjensi Evakuasi WNI di Ukraina

Pemerintah Siapkan SPLP Antisipasi Kontinjensi Evakuasi WNI di Ukraina Warga Ibu Kota Ukraina mengungsi. ©REUTERS

Merdeka.com - Pemerintah melakukan skema untuk mempermudah evakuasi WNI yang berada di Ukraina. Hal ini seiring adanya invasi Rusia ke negara itu pada Kamis (24/2) kemarin. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian. Hal itu untuk mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dalam kesempatanya saat dikonfirmasi di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).

Dia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Tetapi jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.

Orang lain juga bertanya?

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” ungkapnya

“Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” tambahnya

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham terkait perlindungan terhadap WNI di manapun berada, dan berapapun jumlahnya.

“Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapapun dia, selama tercatat sebagai WNI, Pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang,” pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDN Diretas, Ditjen Imigrasi: Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Sudah Pulih 100%
PDN Diretas, Ditjen Imigrasi: Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Sudah Pulih 100%

Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan terkait keimigrasian telah pulih 100 persen.

Baca Selengkapnya
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update terbaru kondisi Pusat Data Nasional Sementara yang mengalami down.

Baca Selengkapnya
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya
Mulai 1 Desember 2024 Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik, Cek Lokasinya

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.

Baca Selengkapnya
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situsĀ ppln.co.id.

Baca Selengkapnya
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO
Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO

Polri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.

Baca Selengkapnya