Pemerintah sudah bertemu pemilik kapal perusak karang di Raja Ampat
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, kapal pesiar MV Caledonian Sky menghantam terumbu karang perairan Raja Ampat, Papua. Menurut Deputi Koordinasi Bidang Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, pihaknya sudah memanggil pemilik kapal untuk meminta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan pada tanggal 15 Maret lalu.
"Asuransi sudah saya panggil, pemilik kapal sudah saya panggil, tanggal 15 Rabu, keputusannya adalah joint survei yang dilakukan hari ini," kata Arif, di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Selain itu, dia juga mengatakan, kapten harus juga bertanggung jawab dari sisi pribadi dan profesi.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Dimana Raja Ampat berada? Jauh dari hiruk pikuk kota metropolitan, Raja Ampat memiliki suguhan alam yang begitu mengagumkan.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Siapa yang memiliki kapal harta karun ini? Ribuan artefak ini diyakini hasil jarahan yang tenggelam bersama kapal milik panglima perang Zhang Xianzhong pada abad ke-17.
"Tanggung jawab pribadi dari kaptennya itu ada dua aspek, pertama tanggung jawab pidana yang akan diproses oleh AHK, lalu yang kedua tanggung jawab profesi sebagai kapten," ungkapnya.
Arif menambahkan, permasalahan ini harus dipetakan secara cermat karena masalah ini sangatlah rumit. Kapal tersebut berasal dari Swedia, operatornya juga Swedia, kaptennya orang Inggris, namun tinggal di Florida Amerika Serikat, dan penjualan tiketnya di Inggris.
"Ini harus dipetakan dengan cermat karena ada faktor-faktor eksternaln yang cukup complicated (rumit), jadi kapalnya berbendera Bahama, pemilik kapalnya adalah Swedia, operatornya Swedia tapi penjual tiketnya Inggris, kaptennya warga negara Inggris tapi dia tinggalnya di Forida, ini kita harus hati-hati supaya tidak salah langkah," ujarnya.
Langkah yang diambil pemerintah sekarang ini adalah menghubungi asuransi karena semua pihak dapat terwakili oleh asuransi.
"Kondisinya sekarang seperti itu, sisi kerugian kita berkomunikasi langsung dengan asuransi, karena dia akan jadi wakil dari semua pihak yang ada di situ," tuturnya.
Arif juga mengimbau untuk menunggu hasil investigasi dan dia juga akan segera menghubungi kapten lewat pihak perusahaan. "Nah dari sisi pidana kita tunggu hasil investigasi. Sisi profesi yang bersangkutan nanti kita akan mengkontak perusahaannya yang di Swedia," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menangkap kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di Banda Neira
Baca SelengkapnyaSementara terkait apakah ada korban jiwa atau tidak, belum mengetahui secara pasti karena masih dalam upaya proses penyelamatan.
Baca SelengkapnyaPemulihan terumbu karang dikerjakan seluas 3.817 meter persegi yang sebarannya ada di tujuh perairan
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan penyanderaan terhadap 18 orang yang berada di kapal tersebut
Baca SelengkapnyaKorban hilang ini menggunakan kaos abu-abu, celana hitam, dan topi hitam.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya