Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Sudah Peringatkan Anies agar Acara Rizieq Patuhi Protokol Kesehatan

Pemerintah Sudah Peringatkan Anies agar Acara Rizieq Patuhi Protokol Kesehatan ribuan simpatisan mengawal Habib Rizieq Shihab. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mewakili pemerintah menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas terselenggaranya acara dengan kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11).

Mahfud mengingatkan, seminggu terakhir ini terjadi peningkatan signifikan kasus positif Covid-19. Namun malah dalam kondisi tersebut, terjadi kerumunan massa tanpa mengikuti protokol kesehatan.

Orang lain juga bertanya?

"Kerumunan massa dalam jumlah besar terutama mulai Selasa, 10 sampai 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dan sekitarnya. Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq didenda lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mengadakan acara pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melalui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Ditegaskan, Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta. "Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," demikian salah satu bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Arifin pun membenarkan ada denda untuk Rizieq Shihab.

"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," ungkap Arifin saat dikonfirmasi mengenai surat denda untuk Rizieq Syihab.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar

Anies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya