Pemerintah Susun Kebijakan Terkait Tes Swab PCR & Vaksinasi Pekerja Migran
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko KSP menegaskan, pemerintah akan membuat kebijakan terkait biaya PCR Test dan vaksinasi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Menurutnya, Kewajiban PCR test dan vaksinasi untuk CPMI mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar tidak menjadi beban.
"Saya concern ke tenaga kerja, jangan membebani mereka. Jangan pula biaya PCR test maupun vaksinasi jadi area permainan," ungkap Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/5).
Menurutnya, pekerja migran sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dan perlakuan istimewa dari negara. Kata dia, peran mereka terhadap pergerakan roda ekonomi bangsa sangat besar dan signifikan.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan pekerja? Mengutip CNBC, pencari kerja bisa menilai perusahaan itu baik atau buruk dengan memperhatikan rentang waktu rekruitmen. Mencari tahu penyebab jabatan ini sering kosong.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Apa manfaat baru bagi Pekerja Migran di Permenaker 4 Tahun 2023? 'Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,' ujarnya. Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
-
Siapa yang mendapat perhatian khusus? Anak ketiga sering kali mendapat perhatian khusus dalam keluarga.
Bahkan, lanjut dia, negara memperoleh cadangan devisa hingga Rp159,6 triliun pada 2020. Hal itu mengindikasikan bahwa salah satu masa depan bangsa berada pada diaspora tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Tidak hanya itu, Moeldoko menegaskan, negara tidak hanya melihat PMI sebagai penggerak sumbu ekonomi. Namun sebagai etalase bangsa yang menjadi wajah dan merepresentasikan Indonesia di dunia internasional.
"Oleh karena itu, sudah sewajarnya pemerintah menaruh perhatian sangat besar kepada PMI, dan memberikan red carpet bagi mereka," jelas Moeldoko.
Di menambahkan, pada pertengahan tahun 2020, pemerintah secara resmi membuka kembali penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Tujuannya untuk mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing.
Kata dia, salah satu yang sedang disiapkan adalah pengiriman 274 CPMI ke Jepang yang merupakan bagian dari perjanjian Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Namun, ia meminta, Kementerian/Lembaga terkait tidak hanya fokus pada pengiriman CMPI ke Jepang saja.
"Jangan melihat case by case. Perlu ada kajian, sinkronisasi dan terobosan aturan di bidang kesehatan dan perlindungan PMI. Anggaran juga perlu disiapkan sehingga bisa mempertanggungjawabkannya ke BPK dan BPKP," ujar Moeldoko.
Sementara, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenaker Suhartono menjelaskan, tahun lalu Indonesia mengirimkan sebanyak 114 PMI Nurse dan careworker batch ke-13 ke Jepang. Saat itu, PCR test kepada PMI difasilitasi Pemerintah melalui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
"Ke depan, kami sepakat untuk ada anggaran khusus terkait fasilitas PCR test dan vaksinasi. Sehingga kami akan diskusikan hal ini," tutur Suhartono.
Sedangkan, Direktur Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia menyebut, kebijakan dan regulasi fasilitas PCR test dan vaksinasi bagi PMI perlu disusun. Terutama terkait dengan kriteria hingga jumlah PMI. "Harus berhitung ulang untuk anggaran 2021. Untuk tahun 2022 akan dibuatkan kebijakan bersama," imbuh Nadia.
Dia menambahkan, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemerintah harus turun tangan mengatasi persoalan PCR test dan vaksinasi bagi PMI. Terlebih, masih banyak PMI yang tergolong orang tidak mampu. Selain itu, Kemenkes juga siap mendukung pelaksanaan PCR test dan vaksinasi bagi PMI karena secara fasilitas sudah terpenuhi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca Selengkapnya