Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Susun Regulasi Wajibkan Rumah Sakit Beli Alkes Produksi Dalam Negeri

Pemerintah Susun Regulasi Wajibkan Rumah Sakit Beli Alkes Produksi Dalam Negeri Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menyampaikan pemerintah sedang menyusun regulasi terkait penggunaan alat kesehatan. Melalui regulasi ini, pemerintah akan mewajibkan rumah sakit menggunakan alat kesehatan produksi dalam negeri.

"Saat ini sementara kami persiapkan, pemerintah melakukan suatu regulasi di mana semua produksi dalam negeri harus digunakan rumah sakit. Kira-kira semua alat kesehatan yang sudah diproduksi dalam negeri wajib dibeli," ungkapnya dalam acara Pra Muktamar IDI (Ikatan Dokter Indonesia) XXXI, Kamis (20/1).

Alat kesehatan impor yang terdapat di e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) nantinya ditake down. Dengan begitu, rumah sakit tak bisa lagi membeli alat kesehatan impor.

Menurut Kadir, perusahaan alat kesehatan luar negeri masih bisa menjual produknya di Indonesia. Dengan catatan, mereka membangun perusahaan dan pabrik alat kesehatan di Tanah Air.

"Mereka kalau tidak ada komitmen membangun pabrik dan perusahaan di Indonesia, maka alatnya tidak akan kita beli," sambungnya.

Tak hanya alat kesehatan, pemerintah juga akan menerapkan aturan serupa untuk penggunaan obat-obatan di Indonesia. Dia menambahkan, ke depan pemerintah mendorong transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan teknologi kesehatan.

"Transformasi kesehatan dalam hal ini adalah bahwa semua layanan kesehatan kita nantinya tidak menggunakan lagi manual tapi digitalisasi dan juga kita mengembangkan teknologi di sektor kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku mulai mendorong program transformasi kesehatan enam pilar pada 2022. Pertama, transformasi layanan primer.

Kedua, transformasi layanan sekunder. Tiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan. Empat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Lima, transformasi sumber daya manusia kesehatan.

"Terakhir transformasi sistem teknologi kesehatan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tekan Anggaran, Pemerintah Bakal Maksimalkan Produksi Alkes Dalam Negeri
Tekan Anggaran, Pemerintah Bakal Maksimalkan Produksi Alkes Dalam Negeri

Dengan keberadaan produk alat kesehatan buatan dalam negeri nantinya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor
Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor

Pemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Alat Kesehatan Dalam Negeri Tumbuh 8 Kali Lipat, Ini Pemicunya
Perusahaan Alat Kesehatan Dalam Negeri Tumbuh 8 Kali Lipat, Ini Pemicunya

Kemenperin mencatat angka perusahaan alat kesehatan dalam negeri mencapai 1.199.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen

Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Hore! Bea Cukai Jatim Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan
Hore! Bea Cukai Jatim Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan

Hal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan masyarakat di RSRW

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya