Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tak serius beri kepastian hukum soal pernikahan campur

Pemerintah tak serius beri kepastian hukum soal pernikahan campur Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap dianggap kurang terkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, khususnya UU Nomor 6 tahun 2015. Hal ini mengakibatkan permasalahan, khususnya bagi warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran.

"Yang kami harapkan adalah kami membutuhkan beberapa perangkat peraturan yang lebih memperjelas memberikan kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi pelaku perkawinan campuran," kata Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Juliani W Luthan, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Juliani memaparkan permasalahan tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Izin Tinggal, Tenaga Kerja, dan Administrasi Kependudukan. Lebih lanjut, wanita yang bersuamikan warga negara Jepang ini juga melihat ada benturan antara UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dengan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

Orang lain juga bertanya?

"Inilah yang menjadi kendala untuk kejelasan peraturan," ujarnya.

Untuk itu, Juliani meminta ada sinkronisasi antara kementerian terkait, khususnya Kemenkum HAM dan Kemenaker.

"Kita selalu mengimbau kepada instansi pemerintah dalam hal ini sinkronisasi antara kebijakan dari dirjen imigrasi Kemenkum HAM dengan Dirjen Depnaker," pungkasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni

HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya