Pemerintah Tegaskan Mobilitas Warga Tetap Dibatasi Meski PPKM Level 3 Dibatalkan
Merdeka.com - Pemerintah membatalkan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah akan diterapkan.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, meski batal diterapkan, namun ada sejumlah pembatasan yang juga diterapkan. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi saat masyarakat hendak bepergian. Di antaranya tes PCR maupun antigen.
"Banyak pembatasan-pembatasan untuk itu. Perkumpulan-perkumpulan dibatasi hanya 50 orang, tidak boleh ada hiburan yang ada penontonnya, tidak ada olahraga yang ada penontonnya. Seperti sepak bola itu, ada penontonnya tidak boleh,” ujar Moeldoko di Solo, Selasa (7/12).
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan PPS Pilkada 2024? Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024 - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Selain itu, jangan lupa untuk menambahkan 4 sendok makan tepung maizena ke dalam campuran tersebut. Tepung maizena ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kerenyahan serta ketahanan adonan. Dengan tambahan ini, jamur yang Anda buat akan tetap terasa ringan dan garing meskipun disimpan selama beberapa hari.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
Menurut dia, di satu sisi, Presiden Jokowi memberikan kelonggaran, namun pada sisi lain memberikan penekanan atas penegakan protokol kesehatan.
Terkait perayaan Hari Natal, Moeldoko mengaku sudah melakukan pengecekan di sejumlah gereja. Penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik. Termasuk pengaturan tempat duduk sesuai jarak yang ditentukan, hand sanitizer dan lainnya. Sehingga ibadat Natal diharapkan bisa berjalan baik.
“Langkah-langkah (penerapan prokes) itu saya cek di gereja dan semuanya sudah disiapkan dengan baik,” katanya.
Moeldoko tidak mempermasalahkan semua kegiatan termasuk rapat koordinasi (Rakor) atau workshop yang dilakukan instansi ke luar kota, asalkan semua dijalankan dengan penerapan prosedur protokol kesehatan yang baik.
“Nggak ada masalah sepanjang protokol kesehatan itu harus menjadi ukuran untuk dilaksanakan,” katanya.
Tempat Wisata Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Untuk daerah daerah yang berpotensi mengundang kerumunan seperti tempat wisata, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karena aplikasi tersebut akan memonitor apakah pengunjung sudah melakukan vaksinasi atau belum.
“Jadi kalau yang belum vaksin ya tidak boleh masuk. Semuanya sudah tertata dengan baik, dikawal oleh para petugas di lapangan. Harapannya nanti semua berjalan bagus dan tidak menimbulkan episentrum baru,” tandasnya.
Moeldoko menerangkan, penerapan PPKM level 3 batal dilakukan karena pertumbuhan Covid-19 di Indonesia sangat rendah, yakni hanya 0,97. Demikian juga, mortality atau tongkat kematian pasien juga sangat rendah.
“Ini kan ada hal-hal khusus yang juga perlu dipikirkan, pada sisi yang lain, sektor ekonomi misalnya, harus bisa bergerak. Jadi bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem tadi itu. Begitu Covidnya sudah sangat bagus, ini sudah bisa dilonggarkan kegiatan ekonominya. Begitu naik lagi, kegiatan ekonominya diturunkan,” pungkas dia.
Alasan Pemerintah PPKM Level 3 Dibatalkan
Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Luhut menambahakan, keputusan terkait didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.
Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Oleh karena itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Tetapi anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tandas Luhut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, perubahan kebijakan bukanlah sesuatu yang aneh. Pemerintah juga kerap memperbaharui aturan PPKM dengan mengikuti kondisi yang dinamis.
"Ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan kok, level saja berubah, jadi sangat dinamis," katanya di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Dia mengungkapkan, hasil terakhir pada rapat di Istana Negara pada Selasa (6/12) kemarin tidak menggunakan istilah PPKM level 3 pada masa Nataru. Tetapi pembatasan khusus Nataru yang diatur secara spesifik.
"Kalau level 3 kan masuk mal 50 persen, kalau pembatasan khusus hasil rapat kemarin 75 persen tapi penerapan peduli lindungi, Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan peduli lindungi. Yang vaksin dua kali boleh jalan," tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menambahkan, hasil survei serologi menunjukkan bahwa antibodi masyarakat relatif cukup tinggi dari berbagai indikator. Maka penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah.
"Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca Selengkapnya