Pemerintah tegaskan Pulau Kiluan tidak dijual, hanya resort
Merdeka.com - Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menilai kabar penjualan Pulau Kiluan, di Kabupaten Tanggamus, Lampung, hanya sebatas mengiklankan objek wisata yang ada di daerah setempat.
Sehingga dalam kasus penjualan Pulau Kiluan, kemungkinan hanya sebatas pemanfaatan wisata bahari yang ada di pulau seluas 5 Hektar itu. Bukan penjualan pulaunya.
"Untuk resort atau cottagenya saja dijual atau ditawarkan. Tetapi tanahnya tidak bisa orang asing. Undang-undang pertanahan kita jelas orang asing tidak boleh memiliki tanah," ujar Sudirman ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (26/8).
-
Dimana Pulau Kiluan berada? Pantai Kiluan yang berada di kawasan Teluk Kiluan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menyimpan potensi wisata bahari yang begitu kaya.
-
Apa daya tarik utama Pulau Kiluan? Eksotisme pemandangan Pantai Kiluan ini menyimpan sensasi tersendiri bagi para pengunjungnya. Tak heran jika Pulau Kiluan menjadi salah spot wisata yang paling direkomendasikan ketika berada di Lampung.
-
Apa yang membuat Teluk Kiluan begitu unik? Teluk Kiluan menawarkan pengalaman wisata yang unik dengan kombinasi keindahan alam, satwa laut yang memukau, dan budaya lokal yang kental.
-
Kenapa Pulau Kiluan cocok untuk snorkeling? Para pencinta snorkeling sangat disarankan untuk berenang di sekitar pulau. Di sini juga terdapat pesona keindahan bawah lautnya yang begitu luar biasa dan memanjakan mata.
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
Kendati begitu, mengenai kepemilikan Pulau Kiluan saat ini, Ia mengaku belum memiliki data yang pasti. Sebab, berdasarkan pemberitaan media massa saja kalau pulau itu dimiliki oleh perorangan.
"Soal kepemilikan individu baik asing atau lokal dan perusahaan atau bukan, saya belum dapat informasi. Sebab di sini (berita) hanya penjaga pulaunya saja yang bilang punya perseorangan," kata Sudirman.
Tetapi Sudirman membantah jika pihaknya disebut kecolongan terkait kepemilikan pulau tempat habitat lumba-lumba itu. Menurutnya, pihaknya memiliki seluruh data pulau.
"Seluruh data pulau kita dan seluruh ensiklopedia ada. Semua kan dengan kasus seperti ini kita tidak puya datanya. Kalau pulau-pulau kecil kan di luar pemerintah pusat melainkan Pemda," kilahnya.
Sudirman menegaskan, jika iklan yang tertera dalam privateislandsonline.com itu hanya bentuk penawaran investasi resort dan pemanfaatan baharinya saja. Sebab Undang-undang dengan tegas menyatakan orang asing tidak mempunyai hak memiliki pulau di Indonesia.
"Yang pasti orang asing tidak bisa memiliki pulau di Indonesia," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaSYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.
Baca SelengkapnyaApalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan, keluarganya tidak ada yang menyukai durian
Baca SelengkapnyaMengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya