Pemerintah Tidak akan Salah Gunakan Tanah Masyarakat untuk Kepentingan IKN
Merdeka.com - Pemerintah menjamin penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari mengatakan, dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak.
"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," katanya dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di Jakarta, Kamis (14/4).
-
Mengapa Pemprov Kaltim menghimpun informasi untuk isu strategis? Kemudian Sekda menjelaskan bahwa Pemprov menghimpun informasi dari berbagai sumber untuk menentukan isu-isu strategis yang perlu diperhatikan salah satunya transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Bagaimana Kaltim ingin mengatasi kekurangan lahan sawah? 'Petani lebih memilih menanam sawit, karena air susah. Kemarin bersama TNI sudah dibangun 89 titik air untuk persawahan di Kukar. Kita harus lakukan itu di banyak titik. Isha allah tidak ada kekurangan lahan untuk sawah,' usulnya.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Dimana pembangunan IKN dilakukan saat ini? Pembangunan IKN saat ini tengah berlangsung di beberapa sektor. Misalnya saja layanan kesehatan 4 Rumah Sakit yaitu RS Abdiwaluyo, RS Mayapada, RS Hermina, dan RS Kementerian Kesehatan.
Dalam menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan.
Melalui Pergub No. 6 tahun 2020. Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.
Sementara itu Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan juga memastikan penyelesaian masalah pertahanan dan kehutanan akan memenuhi prinsip keadilan serta kepastian hukum. Pemerintah juga kata dia menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan dan pencatatan terkait permasalahan pertahanan di kawasan IKN.
"Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," tutup Abetnego.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca Selengkapnya"Proses ini dilakukan dengan pendekatan humanis agar tidak meninggalkan bom waktu atau masalah di kemudian hari," kata AHY.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaMasyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca Selengkapnya