Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Kabur saat Akan Dieksekusi
Merdeka.com - Ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar, MA, diduga melarikan diri setelah mengetahui Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah menjatuhinya hukuman 200 bulan penjara. Pihak Kejaksaan masih memburunya.
MA tidak berada di rumah saat tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mendatangi kediamannya di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu, (23/6). Namun, posisinya sudah diketahuai
"Ini tim lagi di lapangan mau menjemput dia. Kemarin sempat gagal. Intel kita sudah dapat posisinya MA itu di kawasan Teuku Umar, Banda Aceh," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/6) siang.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 10 Juni lalu menyatakan MA terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya. Dia dijatuhi hukuman 200 bulan penjara.
Ada dua terdakwa dalam perkara ini. Selain MA, seorang terdakwa lain berinisial DP yang merupakan paman korban. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis bebas MA. Sementara DP, divonis bebas usai banding di Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Vonis bebas terhadap MA direspons jaksa dengan menempuh kasasi. MA akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa DP yang dibebaskan majelis hakim banding Mahkamah Syar'iyah Aceh, jaksa juga menempuh upaya kasasi. Namun, perkara itu belum diputus. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPenitipan anak MAS itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari psikolog.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca Selengkapnya