Pemerkosa bocah di Pasar Rebo akhirnya ditahan polisi
Merdeka.com - Polres Jakarta Timur akhirnya menahan pelaku percobaan pemerkosaan bocah R (7) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang terjadi pada 8 Januari 2013 lalu. Pelaku yang merupakan tetangga korban diserahkan pihak sekolah ke Polres untuk ditahan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kompol Endang mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak panti Sosial Marsudi Putra dimana R (17) bersekolah, Pelaku lalu diserahkan sekolah didampingi orangtua.
"Pihak sekolah menyerahkan pelaku setelah petugas memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan identitas pelaku di sekolahnya," ujarnya kepada wartawan Rabu (6/2).
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana pemuda itu berhasil lolos? 'Usaha tidak mengkhianati hasil,' tulisnya dalam video.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana proses Tim Patroli saat menemukan remaja tersebut? 'Jadi kan mereka yang melakukan kegiatan cek TKP, mereka melakukan patroli siber, kemudian melihat ada yang lagi live IG melakukan ajakan tawuran kemudian mereka melakukan cek TKP. Inilah yang didalami, proses pengecekan TKP-nya itu, proses patrolinya itu seperti apa, proses pengecekan TKP-nya seperti apa, ini masih didalami,' jelas dia.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Endang mengakui polisi sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap R (17) karena R mengaku baru berusia 13 tahun. Oleh sebab itu, petugas yang percaya begitu saja melepaskan pelaku dengan mengenakan status wajib lapor.
"Karena memang ragu juga saat itu kalau kita bilang dewasa. Karena badannya kecil sekali. Makanya waktu itu wajib lapor saja," ujarnya.
Lebih lanjut Endang mengatakan Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena kami rasa umurnya menjelang dewasa, proses hukumnya seperti layaknya anak-anak. Hanya pendekatannya saja yang berbeda," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah berusia 4 tahun berhasil menggagalkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh R (17) kepada kakaknya R (7), anak SD. Saat R yang merupakan tetangga korban ingin melakukan aksi bejatnya, bocah 4 tahun itu terbangun dari tidurnya dan langsung memukul pelaku dengan sapu.
"Saat itu anak saya yang paling kecil ( R usia 4 tahun) sedang tidur di kamar. Tiba-tiba ada R (17) masuk ke rumah," kata ibu korban berinisial A kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Bocah 4 tahun itu terbangun dari tidurnya setelah mendengar teriakan dari kakaknya yang nyaris menjadi korban pemerkosaan. Spontan, bocah 4 tahun itu langsung mengambil sapu.
"Dipukuli sampai lari ke depan rumah. R si pelaku langsung lari," ujarnya.
Setelah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Jakarta Timur, pelaku yang mengakui perbuatanya kepada polisi sempat tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarena dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), R mengaku masih berusia 13 tahun pada saat itu.
"Karena masih dibawah umur, polisi menyerahkan kembali kepada orang tua, dan diberlakukan wajib lapor," jelas kepala unit PPA Kompol Endang.
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosaKasus perkosaan meningkat, hukuman pelaku harus beri efek jera'Hukuman mati bagi pemerkosa tidak menyelesaikan masalah'Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentaraTingkat pemerkosaan di New Delhi meningkat 23 persenBocah 4 tahun gagalkan pemerkosaan, pelaku tak ditahan5 Pemuda perkosa 2 anak panti asuhan yang di masih bawah umur4 Pemuda pemerkosa anak panti asuhan dibekuk polisi5 Kasus kriminalitas yang terjadi di angkotGadis 14 tahun asal India digilir dan diperkosa sekelompok pria (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaIpar dari ibu yang melecehkan anaknya R (22) di Tangerang Selatan tidak memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaSeorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca Selengkapnya