Pemerkosa bocah di Pasar Rebo akhirnya ditahan polisi

Merdeka.com - Polres Jakarta Timur akhirnya menahan pelaku percobaan pemerkosaan bocah R (7) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang terjadi pada 8 Januari 2013 lalu. Pelaku yang merupakan tetangga korban diserahkan pihak sekolah ke Polres untuk ditahan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kompol Endang mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak panti Sosial Marsudi Putra dimana R (17) bersekolah, Pelaku lalu diserahkan sekolah didampingi orangtua.
"Pihak sekolah menyerahkan pelaku setelah petugas memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan identitas pelaku di sekolahnya," ujarnya kepada wartawan Rabu (6/2).
Endang mengakui polisi sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap R (17) karena R mengaku baru berusia 13 tahun. Oleh sebab itu, petugas yang percaya begitu saja melepaskan pelaku dengan mengenakan status wajib lapor.
"Karena memang ragu juga saat itu kalau kita bilang dewasa. Karena badannya kecil sekali. Makanya waktu itu wajib lapor saja," ujarnya.
Lebih lanjut Endang mengatakan Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena kami rasa umurnya menjelang dewasa, proses hukumnya seperti layaknya anak-anak. Hanya pendekatannya saja yang berbeda," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah berusia 4 tahun berhasil menggagalkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh R (17) kepada kakaknya R (7), anak SD. Saat R yang merupakan tetangga korban ingin melakukan aksi bejatnya, bocah 4 tahun itu terbangun dari tidurnya dan langsung memukul pelaku dengan sapu.
"Saat itu anak saya yang paling kecil ( R usia 4 tahun) sedang tidur di kamar. Tiba-tiba ada R (17) masuk ke rumah," kata ibu korban berinisial A kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Bocah 4 tahun itu terbangun dari tidurnya setelah mendengar teriakan dari kakaknya yang nyaris menjadi korban pemerkosaan. Spontan, bocah 4 tahun itu langsung mengambil sapu.
"Dipukuli sampai lari ke depan rumah. R si pelaku langsung lari," ujarnya.
Setelah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Jakarta Timur, pelaku yang mengakui perbuatanya kepada polisi sempat tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarena dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), R mengaku masih berusia 13 tahun pada saat itu.
"Karena masih dibawah umur, polisi menyerahkan kembali kepada orang tua, dan diberlakukan wajib lapor," jelas kepala unit PPA Kompol Endang.
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosaKasus perkosaan meningkat, hukuman pelaku harus beri efek jera'Hukuman mati bagi pemerkosa tidak menyelesaikan masalah'Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentaraTingkat pemerkosaan di New Delhi meningkat 23 persenBocah 4 tahun gagalkan pemerkosaan, pelaku tak ditahan5 Pemuda perkosa 2 anak panti asuhan yang di masih bawah umur4 Pemuda pemerkosa anak panti asuhan dibekuk polisi5 Kasus kriminalitas yang terjadi di angkotGadis 14 tahun asal India digilir dan diperkosa sekelompok pria (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya