Pemerkosa dan rampok rumah di Komplek TNI AL didor polisi
Merdeka.com - Polisi meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya berinisial MR (34). Pelaku yang diketahui bernama Riki Richardo alias Denis (23) melakukan aksi tersebut di Komplek AL Jalan Teluk Jakarta No 5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Harsono menerangkan, perampokan dan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi mendapat laporan dan langsung memeriksa lokasi kejadian.
"Pelaku ini masuk ke rumah dengan melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai 2 rumah korban," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Setelah mendapat keterangan dari para saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Harsono mengatakan, pelaku berhasil diringkus Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (28/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Akhirnya kami terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan pelaku dan pelaku dapat dilumpuhkan," ujar Harsono.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Minggu guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah celana dalam warna coklat muda diduga ada bercak sperma, dan satu unit handphone.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan serta, Pasal 112 UU NO.35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca Selengkapnya