Pemerkosa layak dihukum mati
Merdeka.com - Hukuman bagi para pelaku pemerkosaan dianggap terlalu ringan. Padahal, perbuatan bejat itu telah menyebabkan luka mendalam bagi korban. Sebagian kalangan pun mendorong agar pelaku dihukum lebih berat, bahkan agar membuat jera ancamannya hukuman mati.
Teranyar adalah kasus perkosaan terhadap bocah berumur 11 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Sunoto (55). RI sempat tak sadarkan diri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur. Namun ternyata Yang Maha Kuasa memiliki rencana lain, RI menghembuskan napas terakhir.
Tetapi ironis sang ayah bejat hanya terancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta kepada DPR agar dapat mengamandemen pasal 81, soal hukuman pidana pelaku pelecehan seksual yang dinilai terlalu ringan hukumannya.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pun angkat bicara soal kasus yang menimpa RI. Ketua PMI itu menilai, hukuman mati layak diterapkan bagi pelaku pemerkosaan. Hukuman itu pantas diberikan jika pelaku perkosaan menganiaya bahkan hingga membunuh korban.
"Tergantung cara memperkosanya, kalau memperkosanya sambil menyakiti, membunuh itu layak dihukum mati," kata Jusuf Kalla.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, kasus perkosaan yang terus berulang lantaran hukum yang sudah tidak sesuai untuk diterapkan. Seharusnya kata Didi, maraknya kejahatan perkosaan, bahkan berujung pada meninggalnya si korban, sudah tidak bisa ditolerir lagi. Terlebih pada sejumlah kasus, korbannya merupakan gadis di bawah umur.
Untuk itu, Didi mendorong agar pasal KUHP tentang tindak pidana perkosaan yang hukuman maksimalnya hanya 15 tahun penjara harus segera direvisi. Dia menilai hukumannya sudah tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, jika dilihat akibat perkosaan yang kerap menimpa anak-anak, mereka mengalami trauma kejiwaan berat. Tidak sedikit di antara para korban harus hidup dalam keputusasaan, dan penderitaan batin mendalam.
"Saat ini hukumannya masih ringan hanya 15 tahun. Seharusnya pelaku perlu diganjar pidana penjara seumur hidup, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku. DPR harus segera merevisi pasal pemerkosaan di KUHP," kata anak Menkum HAM itu.
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosa
Aksi heroik anggota Kopassus gagalkan pemerkosaan
Pemerkosa pantas dihukum mati, lokalisasi jangan dilegalkan
Coba perkosa anak kecil, pemuda India dipenjara lima tahun
Gadis India diperkosa dalam Bajaj
Seorang bapak di Ciracas perkosa anak gadisnya selama 5 tahun
Guru tega nodai anak kandung berusia 7 tahun
Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentara
Pemerkosa mengaku lebih nafsu dengan anak kecil
Dipaksa menikahi pemerkosanya, gadis Maroko bunuh diri
Wanita ibu kota harus bisa bela diri biar tambah pede (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaSahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca Selengkapnya