Pemerkosa pantas dihukum mati, lokalisasi jangan dilegalkan
Merdeka.com - Wacana pemberian hukuman mati bagi para pelaku pemerkosa akhir-akhir ini kembali mencuat. Hal ini dikarenakan banyak terjadi kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Bahkan, muncul gagasan untuk melegalkan tempat prostitusi di Indonesia yang diyakini dapat mengurangi tingkat kekerasan seksual.
Politikus Partai Hanura Shaleh Husein adalah salah satu anggota legislator yang setuju jika pelaku pemerkosaan dihukum mati. Namun dia tidak setuju, jika lokalisasi dapat mengurangi tingkat kejahatan perkosaan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Shaleh mengungkapkan, pemerkosa layak dihukum mati karena tidak hanya secara fisik, tetapi korban pemerkosaan juga direnggut masa depannya oleh pelaku.
"Saya setuju (hukum mati), karena itu sama saja menghancurkan masa depan korban. Belum lagi jika bicara perasaan keluarga korban," kata Shaleh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1).
Namun dia menolak apabila kasus perkosaan terjadi karena tidak adanya tempat-tempat lokalisasi yang dapat menuangkan hasrat para lelaki sehingga meminimalisir terjadinya kasus perkosaan. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Hanura DPR ini mengatakan, perkosaan terjadi karena faktor lingkungan yang tidak baik, bukan tidak adanya lokalisasi.
Oleh sebab itu, sambung dia, dibutuhkan pembahasan yang lebih dalam bilamana memang ingin melegalkan tempat lokalisasi.
"Meminta pendapat dari berbagai stake holder, misalnya majelis ulama atau dewan gereja, KWI, atau tokoh masyarakat. Kalau memang sama-sama mau, berarti keinginan bangsa," tandasnya.
'Hukuman mati bagi pemerkosa tidak menyelesaikan masalah'
Cegah pemerkosaan, partai di India bagikan pisau buat perempuan
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosa
Remaja pelaku pemerkosaan India cuma terancam tiga tahun penjara
Ayah korban pemerkosaan di India minta pelaku digantung
Tingkat pemerkosaan di New Delhi meningkat 23 persen
Ini pengakuan blak-blakan ayah bejat pemerkosa anak kandung
Guru tega nodai anak kandung berusia 7 tahun
Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentara
Bocah 4 tahun gagalkan pemerkosaan, pelaku tak ditahan
3 Polisi Malaysia pemerkosa TKI diberi penangguhan penahanan (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya