Pemerkosa RI terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Aparat Polres Jakarta Timur bersama dengan Polda Metro Jaya telah menetapkan S sebagai tersangka pencabulan yang dilakukan terhadap RI (11), bocah kelas 5 SD. Yang mengejutkan, S merupakan ayah kandung korban.
"Pelaku bapak kandungnya sendiri inisial S," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Jumat (18/1).
Ditetapkannya S sebagai tersangka, lanjut Putut, berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Setelah melalui proses penyidikan, ditetapkan inisial S sebagai pelaku karena fakta hukum yang didapat oleh penyidik sesuai alat bukti yang tercantum dalam KUHAP," tuturnya.
S sendiri dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum meninggal dunia, RI sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur. RI di larikan ke rumah sakit, karena mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
RI diduga mengalami tindakan kekerasan seksual, karena pada alat vitalnya terdapat luka dan infeksi hingga keluar belatung. Sampai bocah malang itu meninggal pada hari Minggu, 6 Januari 2013, sekitar pukul 06.00 WIB, tidak ada ungkapan dari mulutnya perihal penyebab infeksi pada kelaminnya. Sebab RI yang semula periang, tiba-tiba menjadi pendiam.
2 Kali dicabuli bapaknya, RI meninggal tertular penyakitPemerkosa RI derita kelainan seksual & suka 'jajan' wanitaPolisi: RI dicabuli bapaknya sejak OktoberKeluarga: Pemerkosa RI adalah bapak kandung sendiri
Di tengah asap kemenyan, dukun cabuli gadis 24 kaliPolisi masih rahasiakan pemerkosa bocah RIAyah bejat perkosa anak kandung di Bogor
LPSK sediakan layanan medis bagi korban kekerasan seksual
Harapan terakhir bocah RI di hari ulang tahunnyaSetelah ditabrak, murid SMP dipukuli dan diperkosa (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya