Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim

Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim tersangka kasus pemerkosaan anak. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dalam menangani kasus pemerkosaan di Indonesia, majelis hakim selalu menjatuhkan vonis di bawah undang-undang perlindungan anak, yakni hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibatnya efek jera terhadap pelaku hampir tidak terjadi karena hukuman rendah.

"Soal efek jera, kalau di UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun. Tapi sampai sekarang 15 tahun itu tidak pernah dilakukan, karena hakim menggunakan KUHP," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4).

Kondisi itu diakui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Namun, pihaknya terus berupaya mendorong pelaku kejahatan seksual guna menekan kasus-kasus serupa lainnya.

Orang lain juga bertanya?

Dua pemerkosa siswi SMP di Condet pelajar SMKPemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng

"Kita terus mendorong mereka menggunakan UU Perlindungan Anak, sosialisasi terus kita lakukan, dan kita juga akan merevisi UU Perlindungan Anak. Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi tapi sama hakim tidak pernah dipergunakan juga jadi pecah," keluhnya.

Menurut dia selama ini ada beberapa faktor yang belum diperhatikan hakim dalam memutus perkara pemerkosaan. Salah satunya, mentalitas korban yang mengalami pencabulan.

"Jadi, saya kira betul-betul dipahami kalau orang yang diperkosa itu selama hidupnya akan mengalami trauma," ujarnya.

Linda menambahkan, hukuman yang harus dijalani pelaku pencabulan harus setimpal dengan hukuman yang diberikan."Ya, harus setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya. Kalau korban sampai meninggal, ya dihukum sampai seumur hidup," ucapnya.

Baca juga:Sejak dihamili ayah tiri, L disekap di lantai duaDN dikenal ketat mengawasi putri tiri yang dihamilinyaSiswi SMK diperkosa dan jasadnya dibuang di pinggiran sawah (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!

Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya