Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim
Merdeka.com - Dalam menangani kasus pemerkosaan di Indonesia, majelis hakim selalu menjatuhkan vonis di bawah undang-undang perlindungan anak, yakni hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibatnya efek jera terhadap pelaku hampir tidak terjadi karena hukuman rendah.
"Soal efek jera, kalau di UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun. Tapi sampai sekarang 15 tahun itu tidak pernah dilakukan, karena hakim menggunakan KUHP," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4).
Kondisi itu diakui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Namun, pihaknya terus berupaya mendorong pelaku kejahatan seksual guna menekan kasus-kasus serupa lainnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Apa yang dimaksud dengan siksa kubur? Doa ini tidak hanya dipandang sebagai upaya untuk memohon perlindungan dari azab yang mengerikan di alam kubur, tetapi juga sebagai ekspresi dari keyakinan akan kekuasaan dan rahmat Allah.
-
Siapa yang membuat janji 'ditembak mati'? Caleg ini bernama Muhammad Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7. Viral baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Bali dengan narasi siap ditembak mati bila melakukan korupsi.
-
Kenapa peluit kematian ditiup sebelum pengorbanan manusia? Dipercaya bahwa sebelum pengorbanan dilakukan, peluit ini akan ditiup.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
Dua pemerkosa siswi SMP di Condet pelajar SMKPemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng
"Kita terus mendorong mereka menggunakan UU Perlindungan Anak, sosialisasi terus kita lakukan, dan kita juga akan merevisi UU Perlindungan Anak. Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi tapi sama hakim tidak pernah dipergunakan juga jadi pecah," keluhnya.
Menurut dia selama ini ada beberapa faktor yang belum diperhatikan hakim dalam memutus perkara pemerkosaan. Salah satunya, mentalitas korban yang mengalami pencabulan.
"Jadi, saya kira betul-betul dipahami kalau orang yang diperkosa itu selama hidupnya akan mengalami trauma," ujarnya.
Linda menambahkan, hukuman yang harus dijalani pelaku pencabulan harus setimpal dengan hukuman yang diberikan."Ya, harus setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya. Kalau korban sampai meninggal, ya dihukum sampai seumur hidup," ucapnya.
Baca juga:Sejak dihamili ayah tiri, L disekap di lantai duaDN dikenal ketat mengawasi putri tiri yang dihamilinyaSiswi SMK diperkosa dan jasadnya dibuang di pinggiran sawah (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca Selengkapnya