Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim
Merdeka.com - Dalam menangani kasus pemerkosaan di Indonesia, majelis hakim selalu menjatuhkan vonis di bawah undang-undang perlindungan anak, yakni hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibatnya efek jera terhadap pelaku hampir tidak terjadi karena hukuman rendah.
"Soal efek jera, kalau di UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun. Tapi sampai sekarang 15 tahun itu tidak pernah dilakukan, karena hakim menggunakan KUHP," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4).
Kondisi itu diakui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Namun, pihaknya terus berupaya mendorong pelaku kejahatan seksual guna menekan kasus-kasus serupa lainnya.
-
Kapan sepasang kekasih ini diperkirakan hidup? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Kapan gua tersebut tertutup? Gua tersebut diduga telah ditutup selama 3.300 tahun sejak zaman Firaun Ramses II, penguasa Mesir Kuno dengan wilayah kekuasaan yang mencakup pesisir Mediterania dan Sungai Nil.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan masa haid dianggap selesai? Menurut Islam, periode haid dianggap telah berakhir apabila tidak ada darah haid yang keluar selama minimal sehari semalam.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan akad dianggap selesai? Tanda berakhirnya kegiatan akad adalah apabila tujuan dari akad sudah bisa tercapai.
Dua pemerkosa siswi SMP di Condet pelajar SMKPemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng
"Kita terus mendorong mereka menggunakan UU Perlindungan Anak, sosialisasi terus kita lakukan, dan kita juga akan merevisi UU Perlindungan Anak. Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi tapi sama hakim tidak pernah dipergunakan juga jadi pecah," keluhnya.
Menurut dia selama ini ada beberapa faktor yang belum diperhatikan hakim dalam memutus perkara pemerkosaan. Salah satunya, mentalitas korban yang mengalami pencabulan.
"Jadi, saya kira betul-betul dipahami kalau orang yang diperkosa itu selama hidupnya akan mengalami trauma," ujarnya.
Linda menambahkan, hukuman yang harus dijalani pelaku pencabulan harus setimpal dengan hukuman yang diberikan."Ya, harus setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya. Kalau korban sampai meninggal, ya dihukum sampai seumur hidup," ucapnya.
Baca juga:Sejak dihamili ayah tiri, L disekap di lantai duaDN dikenal ketat mengawasi putri tiri yang dihamilinyaSiswi SMK diperkosa dan jasadnya dibuang di pinggiran sawah (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab kantung mata hitam dipengaruhi oleh kebiasaan sehari-hari yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaKondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebiasaan yang dilakukan sebelum tidur ini seringkali dikerjakan oleh para pebisnis sukses
Baca SelengkapnyaKorban diketahui telah tinggal bersama menantunya itu sejak tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaJangan disepelekan karena ternyata kebiasaan ini berpengaruh ke kesehatanmu.
Baca SelengkapnyaMunculnya keringat di ketiak bisa diatasi agar tak semakin parah.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaMemilih hidup secara pelit dan hemat hanya dipisahkan dengan garis tipis.
Baca Selengkapnya