Pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Berkas perkara Idham Saputra (31), pedagang dan pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun yang ditangkap saat menjual di bawah Jembatan Ampera Palembang pada 11 September 2014 lalu, dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Izin Edar dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Suhasto mengungkapkan, dalam waktu dekat, tersangka berikut ribuan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kamis kemarin (berkasnya) sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Suhasto, Jumat (24/10).
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Lantaran sudah memasuki tahap P21, wewenang proses hukum selanjutnya ada pada pihak Kejati Sumsel. Selanjutnya, usai ditangani kejaksaan, Idham akan naik persidangan.
"Tersangka disangkakan pasal izin edar dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 6403 bungkus kosmetik ilegal yang mengandung merkuri disita Unit 2 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah Jembatan Ampera, Selasa (11/9). Selain menyita kosmetik mengandung merkuri, polisi juga menangkap pemilik bernama Idham Saputra (31) dan mengamankan mobil Toyota Avanza yang dipakai pelaku untuk berjualan.
Kosmetik itu terdiri dari krim pemutih wajah dan penghilang jerawat. Barang-barang kosmetik yang dijual pelaku tidak memiliki izin edar dari BPOM alias ilegal. Total kosmetik tersebut senilai Rp 30 juta.
Pelaku nekat menjual kosmetik beracun tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang didapat. Sebelumnya dia menjual kosmetik hanya mendapat untung Rp 100 sehari. Sedangkan kosmetik beracun dapat Rp 400 ribu per hari.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca Selengkapnya