Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun terancam 15 tahun penjara

Pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun terancam 15 tahun penjara BPOM temukan kosmetik berbahaya. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Berkas perkara Idham Saputra (31), pedagang dan pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun yang ditangkap saat menjual di bawah Jembatan Ampera Palembang pada 11 September 2014 lalu, dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Izin Edar dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Suhasto mengungkapkan, dalam waktu dekat, tersangka berikut ribuan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kamis kemarin (berkasnya) sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Suhasto, Jumat (24/10).

Lantaran sudah memasuki tahap P21, wewenang proses hukum selanjutnya ada pada pihak Kejati Sumsel. Selanjutnya, usai ditangani kejaksaan, Idham akan naik persidangan.

"Tersangka disangkakan pasal izin edar dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 6403 bungkus kosmetik ilegal yang mengandung merkuri disita Unit 2 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah Jembatan Ampera, Selasa (11/9). Selain menyita kosmetik mengandung merkuri, polisi juga menangkap pemilik bernama Idham Saputra (31) dan mengamankan mobil Toyota Avanza yang dipakai pelaku untuk berjualan.

Kosmetik itu terdiri dari krim pemutih wajah dan penghilang jerawat. Barang-barang kosmetik yang dijual pelaku tidak memiliki izin edar dari BPOM alias ilegal. Total kosmetik tersebut senilai Rp 30 juta.

Pelaku nekat menjual kosmetik beracun tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang didapat. Sebelumnya dia menjual kosmetik hanya mendapat untung Rp 100 sehari. Sedangkan kosmetik beracun dapat Rp 400 ribu per hari.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Setelah Diteliti, 285 Produk Kosmetik Ini Mengandung Racun
Setelah Diteliti, 285 Produk Kosmetik Ini Mengandung Racun

Studi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi

Baca Selengkapnya