Pemilik akun @ypaonganan minta Jenderal Badrodin hentikan kasusnya
Merdeka.com - Tersangka pengunggah foto Presiden Jokowi dengan konten berbau pornografi, Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan memohon kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan perkaranya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Penghentian itu mengingat kasus yang tengah melilitnya tidak memenuhi unsur pidana.
"Kami memohon kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengeluarkan SP-3 atas nama tersangka Yulianus Paonganan," kata kuasa hukum Ongen, Suhardi Somomoeljono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/12).
Suhardi berharap Kapolri berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara yang dialimi kliennya. SP-3 atau penangguhan penahanan dilakukan karena saat ini Yulianus Paonganan telah menandatangani kontrak pembuatan pesawat tanpa awak (drone) dengan Kementerian Pertahanan.
-
Dimana drone diterbangkan? 'Area ini dikenal karena menyimpan sejumlah kelompok seni prasejarah,' kata ketua penulis penelitian dan arkeolog Universitas Alicante, Francisco Javier Molina Hernandez. 'Hasilnya adalah penemuan satu situs baru dengan lukisan gua prasejarah dengan berbagai gaya berbeda, yang kami yakini akan sangat relevan untuk investigasi.'
-
Siapa yang mengunggah video drone petasan? Dalam laporan yang ditulis Mashable, seorang influencer asal Brasil bernama Lucas Albert disebut orang pertama yang mengungah video itu.
-
Bagaimana drone petasan digunakan? Ketika drone yang membawa petasan itu ditembakan, beberapa pria lari kocar-kacir menghindar. Meski menjauhkan diri, drone tersebut tetap menembakan ke arah pria yang sedang berusaha ‘menyelamatkan diri’.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan pria dengan drone petasan? “Terganggu oleh suara musik keras, seorang pria gunakan drone yang membawa petasan untuk memberi pelajaran kepada tetangganya,“
-
Bagaimana drone canggih itu bekerja? 'Saat itu Mayjen Solemani ini komandan Quds dari pengawal besar revolusi Iran ketembak dari drone yang dipersenjatai akurat karena memakai face recognition. Akhirnya ketembak dan yang kita kaget itu terjadi di wilayah Irak, tapi dronenya konon dikendalikan dari Qatar, markas Amerika Serikat di Qatar,' ungkapnya.
"Tiga hari sebelum ditangkap klien kami telah meneken kontrak untuk pembuatan pembuatan pesawat tanpa awak," kata Suhardi.
Suhardi menyarankan agar kasus yang menjerat kliennya terbuka, maka Kapolri bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RDP tersebut parlemen bisa meminta penjelasan dari kementerian pertahanan soal pesanan drone buatan Yulianus Paonganan.
Yulianus sambung Suhardi, merupakan akademi yang mendukung pemerintah di bidang kemaritiman yang akan membangkitkan industri pertahanan dalam negeri. Sehingga Yulianus menciptakan drone merk OS-Wifanus untuk memantau kelautan di Indonesia.
"Jadi tidak ada kebencian terhadap Presiden Jokowi. Sehingga kalau bicara motif yang dilakukan klien kami tidak akan ketemu," tegas Suhardi.
Ia menilai, ditetapkannya Yulianus sebagai tersangka karena bermotif bisnis. Karena drone buatan kliennya pesaingnya dari seluruh dunia. Harga yang ditawarkannya juga kompetitif dengan kualitas yang handal.
"Saya menduga ada muatan bisnis. Makanya agar terbuka lebar DPR dan Kapolri untuk RDP. Korek keterangan terhadap orang-orang yang berkompeten," jelas Suhardi.
Saat ini Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan sebagai tersangka. Yulianus dijerat dengan undang-undang Pornografi dan undang-undang ITE terkait penyebaran konten pornografi.
Dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaKPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Dahnil memang secara tegas menepis berita yang mengungkapkan adanya kesepakatan antara RI dan Qatar untuk pembelian 12 jet tempur Mirage
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada tekanan sehingga batal memeriksa Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.
Baca Selengkapnya