Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik Blackgold Natural Resources didakwa suap Eni Saragih Rp 4,7 miliar

Pemilik Blackgold Natural Resources didakwa suap Eni Saragih Rp 4,7 miliar Johanes Budisutrisno Kotjo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha, Johanes Budisutrisno Kotjo, didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4.750.000.000 kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Dengan maksud Eni membantu terdakwa mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan milik Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd. Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Orang lain juga bertanya?

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Di tahun 2015 itu juga, Kotjo meminta Rudi mengajukan surat permohonan agar proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Riau masuk ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik PT PLN. Namun tidak ada tanggapan.

Awal tahun 2016, Kotjo akhirnya menemui Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan meminta bantuan agar mendapatkan proyek tersebut.

"Atas permintaan terdakwa tersebut, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di gedung Nusantara DPR, Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Saragih selaku anggota Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup," ujarnya.

Eni menyanggupi arahan Setya Novanto untuk membantu Kotjo dengan cara mempertemukannya dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Pertemuan dengan Sofyan Basir berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa PT PLN bisa bermitra dengan swasta untuk proyek itu. Perusahaan Kotjo dan anak perusahaannya seperti Samantaka Batubara kemudian digandeng menjadi mitra.

Saat proses negosiasi tercapai, Eni berkomunikasi dengan Idrus Marham lantaran Setya Novanto sebagai Ketua Umum ditangkap KPK. Eni meminta pada Idrus untuk memperhatikan maksud dan tujuan Kotjo.

Kemudian, Eni bersama Idrus Marham menemui Kotjo di kantornya. Kepada Idrus, Kotjo menerangkan komitmen fee 2,5 persen akan diberikan kepada Eni jika proyek PLTU Riau 1 berjalan.

"Selanjutnya terkait komitmen fee yang dijanjikan terdakwa sebelumnya Eni Saragih selaku bendahara Munaslub Golkar meminta uang kepada terdakwa untuk kepentingan Munaslub Golkar," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan.

Untuk meyakinkan Kotjo, Idrus berjani akan membantu Eni. "Tolong dibantu yah," ucap jaksa menirukan ucapan Idrus kepada Kotjo.

Uang kemudian dieksekusi dua tahap, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Selanjutnya, Eni kembali menagih komitmen fee yang telah disepakati. Kotjo kembali menggelontorkan Rp 500 juta melalui stafnya.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Reaksi Harvey Moeis Usai Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah
Reaksi Harvey Moeis Usai Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah

Harvey juga didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Harvey Moeis, Begini Perannya Dalam Kasus Korupsi Timah
Muncul Nama Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Harvey Moeis, Begini Perannya Dalam Kasus Korupsi Timah

Nama Mukti Juharsa mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Haervey Moeis.

Baca Selengkapnya
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini

Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Peran dan Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp271 Triliun
Peran dan Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp271 Triliun

Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang

Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya