Pemilik ganja 316 kilogram cuma divonis 20 tahun bui di PN Depok
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Depok hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfikar, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 316 kilogram. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rizki Mubarok Nazario menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam jual beli ganja, dan hanya berperan sebagai kurir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan 20 tahun penjara, dengan denda Rp 8 miliar. Bila uang tidak dibayar maka diganti dengan penahanan satu tahun," kata Hakim Rizki saat membacakan amar putusannya, Kamis (2/6).
Selain Zulfikar, terdakwa lainnya, yaitu Yusrizal, divonis hukuman 17 tahun penjara. Ganjaran itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Zulfikar dan Yusrizal ditangkap aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok di Jalan Kedaung, Bekasi, pada November 2015. Rencananya, ganja akan diantar menuju Jakarta. Zulfikar diminta mengantarkan ganja asal Aceh itu dari seorang pria berinisial PP. Dia pun mengajak Yusrizal ikut mengantar.
Jika tiba di Jakarta, ganja itu akan diserahkan kepada pria berinisal A. Rencananya mengedarkan ganja gagal setelah polisi membekuk mereka.
Dari penangkapan kedua terdakwa, polisi menyita 18 karung berisi ganja seberat 316 kilogram, truk Hino, dan dua buah ponsel. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya