Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik Kafe di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Dipenjara 3 Hari

Pemilik Kafe di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Dipenjara 3 Hari Pemilik kafe di Tasikmalaya dipenjara 3 hari. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemilik kafe yang memilih dipenjara dibanding membayar denda Rp5 juta karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Asep Lutfi (23) mulai menjalani hukuman kurungan penjara pada Kamis (15/7). Dia akan menjalani hukuman penjara selama 3 hari itu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.

Asep mengaku cukup kaget saat tahu akan dipenjara di dalam Lapas. Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman tersebut di kantor polisi, baik di Polsek atau Polres.

"Tahunya ternyata di Lapas. Tapi ya jalani saja," ucap Asep saat diwawancarai saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, orang tua Asep, Agus Suparman (56) mengaku sangat sedih melihat anaknya harus menjalani hukuman penjara di dalam Lapas. "Tentu saja sangat sedih. Orang tua mana yang tidak sedih melihat anaknya dipenjara?" katanya.

Walau begitu, Agus mengaku sangat bangga dengan sikap anaknya yang bertanggung jawab dengan perbuatan yang sudah dilakukannya. Hal tersebut ia ungkapkan karena sebelumnya keluarga kepada Asep sempat menyatakan siap menanggung sanksi denda anaknya Rp5 juta.

"Tapi anak saya memiliki prinsip sendiri. Jadi ya diikuti saja. Saya juga bangga. Lagian ini bukan kejahatan," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf menjelaskan bahwa dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), sesuai putusan pengadilan Asep terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda Rp5 juta atau hukuman penjara 3 hari. Namun setelah dikonfirmasi, Asep memilih menjalani hukuman kurungan penjara.

Atas hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Tasikmalaya. Sebelum masuk, Asep menjalani tes swab antigen untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Hari ini diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," terang Fajaruddin.

Putusan hakim terhadap Asep, disebut Fajarudin sudah inkracht dan hukuman penjara bagi yang divonis bersalah oleh hakim adalah di dalam lapas. Mereka yang ditahan di kantor polisi atau kejaksaan, menurutnya adalah bagi kasus yang belum inkracht atau masih penyidikan.

Di Kota Tasikmalaya, menurutnya, selama PPKM darurat baru satu orang yang memilih dihukum penjara. Namun begitu, pihaknya juga memberikan waktu sepekan setelah putusan kepada pelanggar yang memilih membayar denda.

Dari para pelanggar PPKM darurat, pihaknya sudah menerima sanksi denda sebesar Rp84 juta, namun ada pelanggar lain yang belum membayar. Uang denda tersebut, diakuinya sudah disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut ia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan PPKM Darurat yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kota Tasikmalaya.

Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Mendengar keputusan tersebut, ia cukup kaget. Namun akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.

Asep mengaku bahwa dirinya memang salah dengan melanggar aturan PPKM darurat. Saat itu, kafenya yang bernama Look up didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.

"Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi," kata Asep saat ditemui wartawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta

Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya