Pemilik Kafe di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Dipenjara 3 Hari
Merdeka.com - Pemilik kafe yang memilih dipenjara dibanding membayar denda Rp5 juta karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Asep Lutfi (23) mulai menjalani hukuman kurungan penjara pada Kamis (15/7). Dia akan menjalani hukuman penjara selama 3 hari itu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Asep mengaku cukup kaget saat tahu akan dipenjara di dalam Lapas. Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman tersebut di kantor polisi, baik di Polsek atau Polres.
"Tahunya ternyata di Lapas. Tapi ya jalani saja," ucap Asep saat diwawancarai saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Sementara itu, orang tua Asep, Agus Suparman (56) mengaku sangat sedih melihat anaknya harus menjalani hukuman penjara di dalam Lapas. "Tentu saja sangat sedih. Orang tua mana yang tidak sedih melihat anaknya dipenjara?" katanya.
Walau begitu, Agus mengaku sangat bangga dengan sikap anaknya yang bertanggung jawab dengan perbuatan yang sudah dilakukannya. Hal tersebut ia ungkapkan karena sebelumnya keluarga kepada Asep sempat menyatakan siap menanggung sanksi denda anaknya Rp5 juta.
"Tapi anak saya memiliki prinsip sendiri. Jadi ya diikuti saja. Saya juga bangga. Lagian ini bukan kejahatan," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf menjelaskan bahwa dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), sesuai putusan pengadilan Asep terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda Rp5 juta atau hukuman penjara 3 hari. Namun setelah dikonfirmasi, Asep memilih menjalani hukuman kurungan penjara.
Atas hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Tasikmalaya. Sebelum masuk, Asep menjalani tes swab antigen untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Hari ini diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," terang Fajaruddin.
Putusan hakim terhadap Asep, disebut Fajarudin sudah inkracht dan hukuman penjara bagi yang divonis bersalah oleh hakim adalah di dalam lapas. Mereka yang ditahan di kantor polisi atau kejaksaan, menurutnya adalah bagi kasus yang belum inkracht atau masih penyidikan.
Di Kota Tasikmalaya, menurutnya, selama PPKM darurat baru satu orang yang memilih dihukum penjara. Namun begitu, pihaknya juga memberikan waktu sepekan setelah putusan kepada pelanggar yang memilih membayar denda.
Dari para pelanggar PPKM darurat, pihaknya sudah menerima sanksi denda sebesar Rp84 juta, namun ada pelanggar lain yang belum membayar. Uang denda tersebut, diakuinya sudah disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut ia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan PPKM Darurat yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Mendengar keputusan tersebut, ia cukup kaget. Namun akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
Asep mengaku bahwa dirinya memang salah dengan melanggar aturan PPKM darurat. Saat itu, kafenya yang bernama Look up didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.
"Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi," kata Asep saat ditemui wartawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya