Pemilik Kafe Pilih Dipenjara Karena Tak Ada Uang Bayar Denda PPKM Darurat
Merdeka.com - Seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut ia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Mendengar keputusan tersebut, ia cukup kaget. Namun akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
Asep mengaku bahwa dirinya memang salah dengan melanggar aturan PPKM darurat. Saat itu, kafenya yang bernama Look up didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana reaksi Ammar saat dihukum? Ammar, yang ikut serta secara virtual melalui Zoom, tampak terkejut saat mendengar keputusan tersebut. Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
“Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi,” kata Asep saat ditemui wartawan.Dalam sidang pun, Asep mengaku bersalah. Namun atas putusan hakim yang mengharuskan membayar denda Rp5 juta, hal tersebut sangat memberatkannya sehingga memilih dipenjara selama 3 hari.
Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, penghasilannya dari kafe sangat turun drastis. Lebih dari itu, selama ia membuka kafe tidak pernah mendapatkan untung sampai Rp5 juta dalam sehari.
“Uang Rp5 juta bukan uang sedikit, pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya gimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya pak,” jelasnya.
Sementara itu, eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Asep. Ia mengaku bahwa dirinya meminta agar Asep berpikir lebih dulu sebelum memutuskan hukuman yang akan diambil.
Kalau membutuhkan waktu untuk membayar, menurutnya, jika meminta waktu dua minggu pun akan diberikan kepadanya.
“Tapi dia bersikukuh memilih untuk menjalani hukuman penjara,” katanya.
Atas pilihan tersebut, Ahmad mengaku akan melakukan eksekusi kepada Asep. Pilihan tempat Asep menjalani kurungan tersebut adalah rumah tahanan Negara (rutan) Kota Tasikmalaya atau Polsek Indihiang.
“Kalau rutan kan di masa pandemi gini suka susah (menerima tahanan), jadi disiapkan opsi di Polsek,” tutup Ahmad.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya