Pemilik kendaraan di Purbalingga menunggak pajak hingga Rp 5,2 M
Merdeka.com - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Purbalingga tembus Rp 5,2 miliar. Tunggakan PKB tersebut sejak Tahun 2011 sampai April 2017, karena adanya jual beli kendaraan yang tidak diikuti dengan mutasi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, disinyalir pula banyak kendaraan pelat merah telat bayar pajak.
Kasi PKB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, Soegiarto mengatakan sweeping surat-surat kendaraan bermotor tanpa pandang bulu dengan bekerja sama dengan Kepolisian perlu dilakukan, sebagai langkah strategis mengurangi penunggakan. Kendaraan pelat merah juga perlu disetop untuk diperiksa, apakah sudah bayar pajak apa belum. Pasalnya dari hasil sweeping masih banyak kendaran PNS yang telat bayar pajak.
"Saat sweeping, bagi yang belum membayar tunggakan pajak agar segera membayar pada saat itu juga. Namun jika belum mempunyai uang bisa dengan menandatangani surat perjanjian pembayaran di atas materai," katanya di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UP3AD/Samsat) Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/5).
Soegiarto juga mengatakan UP3D Purbalingga mendapatkan target penerimaan pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 125,5 miliar. Rinciannya, terdiri dari Rp 125,396 miliar pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 52,44 juta. Sampai April 2017 realisasi penerimaan pendapatan sebesar Rp 39,2 miliar atau sebesar 31,24 persen. Harapannya sampai akhir tahun 2017 target pendapatan bisa terealisai 100 persen.
"Untuk mensukseskan penerimaan pajak, saya berharap kepada semua masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan pemasukan tersebut sehingga akan berdampak positif kepada Pemda setempat karena ada bagi hasil pajaknya," katanya.
Untuk mempermudah pelayanan membayar pajak, lanjut Soegiarto ada standar opersional prosedur (SOP) yakni 5-10 menit waktu pelayanan, kecuali mutasi kendaraan. Terkait dengan ketersediaan nomor kendaraan, Soegiarto mengklaim telah tertangani dengan baik. Kemudian UP3D juga telah mempunyai aplikasi untuk memudahkan pengecekan pajak kendaraan.
"Dengan hanya mengetik nomor kendaraan maka akan terlihat besaran pajak yang harus dibayar. Kemudian biaya mutasi pun bisa dilihat dalam aplikasi tersebut," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaPelajari cara hitung denda pajak motor, mulai dari rumus, contoh perhitungan, hingga cara cek dan bayar secara online untuk menghindari denda yang membengkak.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPahami pajak kendaraan: tahunan, lima tahunan, dan pajak mobil baru untuk kelola keuangan lebih baik
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil di Indonesia terhenti pada angka satu juta unit dan tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaCek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca Selengkapnya