Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik KM Lestari Maju sudah setahun tak perpanjang dokumen keselamatan

Pemilik KM Lestari Maju sudah setahun tak perpanjang dokumen keselamatan Humas Polda Sulsel rilis kasus KM Lestari Maju. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Polisi menetapkan Hendra Yuwono Njo (58), sebagai tersangka kasus kandasnya KM Lestari Maju, di perairan Kepulauan Selayar, Selasa (3/7) lalu. Hasil penyidikan menemukan bos KM Lestari Maju itu dinilai lalai terkait perpanjangan dokumen keselamatan kapal.

"Tersangka Hendra Yuwono Njo ini tidak ajukan kembali dokumen keselamatan kapalnya yang sudah kedaluwarsa. Sudah lewat satu tahun padahal dokumen itu harus diupdate sehingga dia bisa tahu apa-apa saja yang harus dia tindaklanjuti soal kapalnya itu. Dia justru melakukan pembiaran dan ini jelas kelalaian. Sama dengan mobil, sudah waktunya uji kir tapi tidak diuji kir lagi," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono saat merilis perkembangan kasus laka laut KM Lestari Maju di Mapolda Sulsel, Rabu (11/7).

Kelalaian kedua soal kompetensi awak kapalnya yang ternyata tidak mengantongi surat sertifikasi. Olehnya, lima awak kapalnya itu ikut diperiksa penyidik.

Penyidik Polda Sulsel diback up penyidik Polres Selayar dan Polres Bulukumba dan pihak KNKT kerja secara maraton dan hingga saat ini sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa. Termasuk yang diperiksa atau dimintai keterangannya itu adalah pihak pelabuhan dan otoritas perhubungan laut.

"Kita bekerja maraton dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru. Minggu depan akan dipanggil pihak-pihak pemerintah yang keluarkan izin, pihak-pihak yang terkait izin kapal karena saat ini kita fokus masalah yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kapal itu," ujar Dicky Sondani.

Pasal yang disangkakan kepada pemilik KM Lestari Maju yakni pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Sebelumnya kepolisian menetapkan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Bulukumba bernama Kuat Marianto dan nakhoda kapal bernama Agus Susanto juga sebagai tersangka dalam kasus ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya