Pemilik KM Lestari Maju sudah setahun tak perpanjang dokumen keselamatan
Merdeka.com - Polisi menetapkan Hendra Yuwono Njo (58), sebagai tersangka kasus kandasnya KM Lestari Maju, di perairan Kepulauan Selayar, Selasa (3/7) lalu. Hasil penyidikan menemukan bos KM Lestari Maju itu dinilai lalai terkait perpanjangan dokumen keselamatan kapal.
"Tersangka Hendra Yuwono Njo ini tidak ajukan kembali dokumen keselamatan kapalnya yang sudah kedaluwarsa. Sudah lewat satu tahun padahal dokumen itu harus diupdate sehingga dia bisa tahu apa-apa saja yang harus dia tindaklanjuti soal kapalnya itu. Dia justru melakukan pembiaran dan ini jelas kelalaian. Sama dengan mobil, sudah waktunya uji kir tapi tidak diuji kir lagi," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono saat merilis perkembangan kasus laka laut KM Lestari Maju di Mapolda Sulsel, Rabu (11/7).
Kelalaian kedua soal kompetensi awak kapalnya yang ternyata tidak mengantongi surat sertifikasi. Olehnya, lima awak kapalnya itu ikut diperiksa penyidik.
-
Kapan kapal tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kenapa kapal itu tenggelam? Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk. 'Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Apa penyebab tenggelamnya KM Rezki? Pada saat kapal sudah melewati Pulau Balang Caddi mendekati muara sungai, tiba-tiba angin kencang dan ombak besar menghantam kapal sehingga oleng ke kiri. Kapal tidak bisa dikendalikan dan penumpang yang ada di atas kapal jatuh ke laut.
Penyidik Polda Sulsel diback up penyidik Polres Selayar dan Polres Bulukumba dan pihak KNKT kerja secara maraton dan hingga saat ini sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa. Termasuk yang diperiksa atau dimintai keterangannya itu adalah pihak pelabuhan dan otoritas perhubungan laut.
"Kita bekerja maraton dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru. Minggu depan akan dipanggil pihak-pihak pemerintah yang keluarkan izin, pihak-pihak yang terkait izin kapal karena saat ini kita fokus masalah yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kapal itu," ujar Dicky Sondani.
Pasal yang disangkakan kepada pemilik KM Lestari Maju yakni pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.
Sebelumnya kepolisian menetapkan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Bulukumba bernama Kuat Marianto dan nakhoda kapal bernama Agus Susanto juga sebagai tersangka dalam kasus ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca Selengkapnya