Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup

Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup Sidang pemilik pabrik sabu di Aceh. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memvonis seumur hidup terhadap terdakwa kepemilikan pabrik sabu yang diproduksi di rumah.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Eddy S didampingi Nurmiati dan Supriadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU menuntut terdakwa, Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang Sofyan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dengan bersenjata lengkap. Pemeriksaan pun berlapis. Saat masuk pintu pagar, ada sejumlah personel kepolisian berjaga dan memeriksa setiap yang masuk arena PN Banda Aceh.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian saat hendak masuk dalam ruang sidang, pengunjung pun ikut diperiksa oleh pihak kepolisian. Semua barang bawaan sebelum masuk ruang diperiksa terlebih dahulu.

Dalam vonis majelis menyebutkan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah meski usaha produksi narkotika yang hendak diproduksi itu belum jadi. Namun hakim tidak sependapat terdakwa Sofyan dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU menuntut hukuman mati, meskipun hukuman mati itu dibolehkan," kata Eddy S dalam sidang, Senin (21/12).

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dakwaan subsider JPU yakni Pasal 129 ayat 2 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup.

Usai dibacakan vonis dan sidang ditutup. Saat beranjak dari tempat duduk di hadapan hakim, Sofyan sempat melemparkan senyum dan bahkan sempat tertawa kecil. Bahkan, dia juga mempersilakan jika awak media ingin mengambil gambarnya.

Untuk diketahui, Sofyan merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman 19 tahun penjara. Namun 21 April 2013, dipindahkan ke LP Banda Aceh Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar.

Pada tanggal 12 Januari 2015 lalu, Sofyan izin dari penjara untuk pulang ke rumah dengan alasan sakit. Namun kemudian polisi menggeledah rumahnya pada malam harinya dan menemukannya sedang membuat sabu di rumahnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengatakan atas putusan hakim tersebut masih pikir untuk melakukan banding. Pihaknya terlebih dahulu musyawarah dengan terdakwa apakah banding atau tidak. "Kita masih pikir-pikir," kata Kadri Sufi usai sidang.

Kendati demikian, Kadri mengaku ada banyak kejanggalan atas tuntutan dan putusan hakim. Karena terdakwa baru berencana melakukan produksi sabu, semestinya tidak dihukum seumur hidup. "Hanya ada 2 saksi dari kepolisian dihadirkan. Ini sarat unsur rekayasa," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya