Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memvonis seumur hidup terhadap terdakwa kepemilikan pabrik sabu yang diproduksi di rumah.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Eddy S didampingi Nurmiati dan Supriadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU menuntut terdakwa, Sofyan dengan hukuman mati.
Sidang Sofyan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dengan bersenjata lengkap. Pemeriksaan pun berlapis. Saat masuk pintu pagar, ada sejumlah personel kepolisian berjaga dan memeriksa setiap yang masuk arena PN Banda Aceh.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Kemudian saat hendak masuk dalam ruang sidang, pengunjung pun ikut diperiksa oleh pihak kepolisian. Semua barang bawaan sebelum masuk ruang diperiksa terlebih dahulu.
Dalam vonis majelis menyebutkan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah meski usaha produksi narkotika yang hendak diproduksi itu belum jadi. Namun hakim tidak sependapat terdakwa Sofyan dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU menuntut hukuman mati, meskipun hukuman mati itu dibolehkan," kata Eddy S dalam sidang, Senin (21/12).
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dakwaan subsider JPU yakni Pasal 129 ayat 2 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup.
Usai dibacakan vonis dan sidang ditutup. Saat beranjak dari tempat duduk di hadapan hakim, Sofyan sempat melemparkan senyum dan bahkan sempat tertawa kecil. Bahkan, dia juga mempersilakan jika awak media ingin mengambil gambarnya.
Untuk diketahui, Sofyan merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman 19 tahun penjara. Namun 21 April 2013, dipindahkan ke LP Banda Aceh Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar.
Pada tanggal 12 Januari 2015 lalu, Sofyan izin dari penjara untuk pulang ke rumah dengan alasan sakit. Namun kemudian polisi menggeledah rumahnya pada malam harinya dan menemukannya sedang membuat sabu di rumahnya.
Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengatakan atas putusan hakim tersebut masih pikir untuk melakukan banding. Pihaknya terlebih dahulu musyawarah dengan terdakwa apakah banding atau tidak. "Kita masih pikir-pikir," kata Kadri Sufi usai sidang.
Kendati demikian, Kadri mengaku ada banyak kejanggalan atas tuntutan dan putusan hakim. Karena terdakwa baru berencana melakukan produksi sabu, semestinya tidak dihukum seumur hidup. "Hanya ada 2 saksi dari kepolisian dihadirkan. Ini sarat unsur rekayasa," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya