Pemilik 'rumah kaca' benarkan Samad pakai masker ketemu tokoh PDIP
Merdeka.com - Supriansyah, pemilik apartemen The Capital Residence atau yang dikenal 'rumah kaca' di kawasan SCBD, Jakarta, membenarkan adanya pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad dan politikus PDI Perjuangan. Supriansyah, yang mengaku sebagai teman Samad sewaktu di Makassar ini, juga membenarkan Samad datang dengan menggunakan masker ke apartemen mewahnya.
"Soal masker saya jemput di bawah memang pakai masker sampai di dalam sudah lepas," kata Supriansyah usai diperiksa penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jumat (30/1). Dia diperiksa sebagai saksi atas laporan Ketua KPK Watch Muhammad Yusuf terhadap Abraham.
Soal pemakaian masker ini juga pernah diungkapkan oleh Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Bahkan, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Hasto memeragakan bagaimana Samad memakai masker dan bertemu.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
Dalam salah satu pertemuan Maret hingga April 2014, Supriansyah mengatakan, politikus Hasto dan rekannya datang lebih awal ke apartemen ketimbang Samad.
"Pak AS dengan sopan (bertanya) apa tidak masalah jika saya bertemu dengan teman-teman di sini. Saya bilang tidak ada masalah, saya berniat baik dengan kawan-kawan yang datang, lagian saya tidak punya hubungan kerja," kata Supriansyah.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan pada 22 Januari 2015 dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim oleh KPK Watch Indonesia ke Bareskrim karena diduga terlibat aktivitas di politik saat Pilpres 2014 lalu. Dalam laporan tersebut Samad dituduh melanggar pasal 36 dan 65 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito tersebut terjadi setelah mengantar Supriyani ke rumah dinas camat usai menjalani persidangan di PN Andoolo.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca Selengkapnya