Pemilik warung tuak di Bengkalis setubuhi remaja tujuh kali dalam semalam
Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan inisial JP (30), pemilik warung tuak warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Korbannya adalah remaja berusia 16 tahun yang dirayu untuk berhubungan badan sebanyak 7 kali dalam satu malam.
Peristiwa itu terjadi ketika korban tidak pulang ke rumah dari malam hingga pagi. Saat pulang, nenek, korban curiga dan menanyakan kenapa dia tidak pulang. Korban pun mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
"Korban mengaku dirayu pelaku dan dipaksa untuk berbuat tersebut, padahal mereka tidak memiliki ikatan pernikahan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com, Rabu (7/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Nenek korban inisial NH pun kaget dan marah mendengar pengakuan cucunya. Tak ayal, sang nenek yang hanya tinggal bersama cucunya itu melaporkan pelaku ke Polsek Mandau.
"Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarganya, penyidik Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Petugas mencari keberadaan pelaku untuk menindaklanjuti laporan itu," kata Abas.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di warung tuak (minuman jenis nira) miliknya. Pelaku diketahui kerap menjual minuman keras itu ke warga yang datang.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Dia merayu dengan janji akan menikahi korban jika hamil. Pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan dengan sebanyak 7 kali dalam satu malam.
"Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak," pungkas Abas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca Selengkapnya