Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemiliki tempat judi di permainan anak saat Ramadan di ringkus polisi

Pemiliki tempat judi di permainan anak saat Ramadan di ringkus polisi Judi di bulan Ramadan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Judi seharusnya sudah tidak ada saat bulan Ramadan. Namun nyatanya masih saja praktik judi yang cukup meresahkan. Baru-baru ini personel Subdit III Reserve Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap pemilik serta empat orang karyawan yang diduga sebagai penggelar judi di malam Ramadan.

Dari penangkapan tersebut, telah diamankan uang senilai Rp 75 juta serta koin sebagai barang bukti kasus perjudian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto menjelaskan, terungkapnya perjudian di lantai II swalayan di kawasan SPBU, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai itu berdasarkan laporan masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

Subdit III langsung turun dan menemukan sejumlah mesin permainan hidup pada Rabu, 30 Mei 2018, pukul 21.30 WIB. Pengelola sekaligus pemilik inisial KL langsung dibawa berserta empat karyawannya yaitu Sf, LS, Hn, dan Ay.

"Petugas juga mengambil sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk berjudi atau mendapat uang," kata Hadi, Kamis siang, 31 Mei 2018.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, E-Zone menggunakan ragam modus. Mulai dari surat izin yang mencantumkan tempat bermain anak-anak serta menggunakan mesin permainanAnak Bulan Ramadan.

Hanya saja, hasil ketangkasan berupa koin ini ditukarkan dengan rokok, lalu rokok ini ditukarkan uang sebelum pengunjung pulang. Meski banyak mesin ketangkasan anak, nyaris tidak ada bocah bermain di sana.

"Izinnya ada, tapi permainan anak. Itu modusnya," sebut Hadi.

Hadi menerangkan, KL sebagai pengelola punya 100 lebih mesin permainan anak. Dalam sehari, KL dan karyawannya disebut bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah.

KL diduga sudah lama menjalankan bisnis perjudiannya. Namun, ulahnya baru terendus kepolisian karena KL menjalankan modus yang begitu rapi.

"Makanya dipantau selama beberapa hari, akhirnya ditemukan penukaran koin hasil main dengan uang," sebut Hadi.

Menurut Hadi, seharusnya gelanggang permainan, baik ada unsur judi ataupun tidak, dilarang beroperasi pada malam Ramadan. Hal itu tertera dalam aturan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Ketentuan tersebut demi menjamin kekhusyukan umat Islam selama Ramadan. Dan ini juga masuk dalam Operasi Cipta Kondisi," kata Hadi.

Atas perbuatannya, KL dan empat karyawannya dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun maksimal dan denda Rp 25 juta.

Beberapa waktu lalu, polisi juga berhasil meringkus Antasari (51), PNS Pemprov Kalimantan Timur yang sedang sibuk menghitung hasil penjualan togel.

Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online
Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online

Karyoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api

Polisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar

12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang

Para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar

Dari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang

Para tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi
Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi

Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya
Sekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya

Sekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya

Baca Selengkapnya
Arena Adu Muncang di Garut Digerebek Polisi, Diduga Terkait Perjudian
Arena Adu Muncang di Garut Digerebek Polisi, Diduga Terkait Perjudian

Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang

Baca Selengkapnya