Pemimpin Ibu Kota Baru Diusulkan dari Pemerintah & Swasta Punya Pengalaman Birokrasi
Merdeka.com - Pansus Ibu Kota Negara (IKN) DPR mengusulkan kriteria kepala dan wakil kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara baru merupakan kombinasi antara pemerintah dan swasta. Usulan itu disampaikan setelah hari ini DPR dan pemerintah resmi mengesahkan UU IKN.
"Saya kira penting adanya sinergi ya antara pemerintah dan pihak swasta," kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Doli mengusulkan ada kombinasi perwakilan pemerintah dengan orang yang punya pengalaman birokrasi dan berurusan dengan swasta.
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Siapa yang mengusulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
"Jadi mungkin di dalam board-nya nanti itu kombinasi lah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau punya pengalaman birokrasi juga dengan orang-orang swasta," ujar Ketua Komisi II DPR ini.
Kepala dan wakil kepala otorita paling penting memahami betul visi Presiden Joko Widodo dalam pemindahan ibu kota. Serta memiliki pengalaman di bidang urban planning.
"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," ujar Doli.
Doli juga menuturkan, politikus hingga aparatur sipil negara boleh menjadi kepala otorita atau kepala pemerintahan di Ibu Kota Negara Nusantara. Hal itu tidak diatur secara spesifik di dalam UU IKN.
"Ya bisa, jadi enggak ada di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macem," ujar Doli.
Doli menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR pun hanya sebagai tempat konsultasi
"Itu bebas saja, karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujar dia.
DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden.
"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," tegasnya.
Jokowi Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Dalam UU IKN disebutkan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penunjukan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita dilakukan presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan. Masa jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita lima tahun.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki nama siapa Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Nama itu sudah dikantongi Jokowi.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau saya tidak tahu," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Ketua Umum PPP ini yakin Jokowi memilih orang yang tepat untuk memimpin ibu kota negara baru. "Tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," kata Suharso.
Bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaPKS ingin agar IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaPolemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca Selengkapnya