Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Sejalan dengan Konstitusi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Keputusan itu dinilai tepat.
Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menilai pemindahan ibu kota tersebut merupakan suatu kebijakan hukum yang sangat futuristik bagi masa depan Indonesia, khususnya bagi tatanan kehidupan kemasyarakatan yang lebih modern.
Menurut Fahri, konsekuensi dari pemindahan ibu kota tersebut secara teknis maka seluruh lembaga negara utama harus ikut dipindahkan pada ibu kota baru karena hal itu merupakan organ konstitusional. Misalnya, kata Fahri, Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK, KPU, dan lain-lain.
-
Apa perubahan sosial budaya yang terjadi di Indonesia? Terdapat beberapa gambaran perubahan sosial dan buaya yang terjadi di Indonesia, mulai dari perpindahan masyarakat, gender, hingga pola konsumsi.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Kenapa pindah rumah di Indonesia unik? Percaya Nggak Percaya Pindah rumah di Indonesia nggak bisa dilakukan dengan sembarangan karena banyak hal unik yang masih dijalankan. Tujuannya adalah buat mendatangkan keberuntungan dan hal baik untuk si pemilik rumah selama menempati rumah baru tersebut.
-
Apa visi Nusantara sebagai kota modern? 'Kami berterima kasih kepada para mitra kami, seperti ADB atas dukungannya. Hal ini membawa kita lebih dekat untuk mewujudkan visi Nusantara sebagai ibu kota modern yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengurangan emisi, pertumbuhan ekonomi hijau, keadilan iklim, ketahanan iklim, dan pembangunan yang inklusif secara sosial,' ungkap Bambang.
-
Bagaimana urbanisasi mempengaruhi perubahan budaya? Urbanisasi menjadi salah satu contoh perubahan tersebut, di mana banyak penduduk desa yang pindah ke kota untuk mencari pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup. Fenomena ini menyebabkan terjadinya pergeseran budaya, seperti perubahan pola makan, gaya berpakaian, dan tata cara berinteraksi.
Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral juga yang harus diperbaharui sepanjang yang berkaitan dengan status badan, lembaga yang berkaitan dengan ibu kota negara.
"Tetapi itu adalah hal yang sifatnya teknis dan tidak berat untuk dikerjakan. Itu yang merupakan implikasi teknis ketatanegaraan," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/8).
Fahri juga menyampaikan sejarah penamaan awal mula ibu kota. Disebutkan, penamaan Daerah Khusus Ibukota pertama kali tertuang dalam Perpres Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang kemudian menjadi Undang-undang PNPS Nomor 2 Tahun 1961.
Menurut dia, dalam konsideransinya, Presiden Soekarno menyatakan Jakarta Raya sebagai Ibu Kota Negara dijadikan kota indoktrinasi, kota teladan, dan kota cita-cita bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus perlu memenuhi syarat-syarat minimum dari kota internasional sesegera mungkin.
"Landasan yuridis berikutnya adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964. Undang-undang ini pun hanya berisi dua pasal yang menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota serta masa berlaku surutnya dari 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Soekarno mengumumkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai ibukota negara dengan nama Jakarta," tandas dia.
Namun, menurut Fahri, ketika orde baru berkuasa Presiden Soeharto mencabut kedua UU tersebut dengan mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang susunan pemerintahan, meskipun pada masa Soekarno pada bagian pertimbangan dan penjelasan umum Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 ditegaskan bahwa Jakarta sebagai kota pencetusan Proklasi dan pusat penggerak segala kegiatan dan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideology Pancasila ke seluruh dunia.
"Dalam konsideransinya disebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia memiliki kedudukan dan peranan penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia," kata dia.
Hanya apa yang pernah diubah Presiden Soeharto tersebut, Fahri melanjutkan, pada saat reformasi tahun 1998, Presiden Habibie mengubah kembali payung hukum DKI Jakarta melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999. Menurut dia, Undang-undang itu mempertegas kekhususan Jakarta karena statusnya sebagai ibu kota negara. Demikian pula ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melahirkan Undang-undang Nomor 29 tahun 2007.
Menurut Fahri, dari sisi ilmu hukum tata negara, perubahan ibu kota ke kota lain tak otomatis mengubah kekhususan Jakarta, sebab secara teoritik tergantung pilihan politik hukum dari para pembentuk UU.
"Artinya bisa saja tetap diberikan status khusus dalam bentuk lain, misalnya terkait alasan-alasan historis sebagai bekas ibukota Batavia, atau karena Jakarta merupakan bekas ibu kota negara, atau alasan-alasan khusus lainnya yang secara faktual dapat diterima sebagai 'legal reasoning' bahwa Jakarta diberikan status khusus oleh UU dan secara hukum tata negara dapat diterima. Jadi itu tergantung politik hukum pembentuk UU," tambah Fahri.
Menurut Fahri, argumen hukum tersebut dapat merujuk pasal 18B ayat (1) UUD RI Tahun 1945. Selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan UU, kata dia, secara konstitusional Jakarta bisa jadi tidak akan mengalami banyak perubahan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Dan hal ini dapat dibandingkan dengan keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarahnya.
"Sehingga secara teoritik saya berpendapat bahwa Jakarta layak tetap menyandang status khusus atau istimewa sebagai bekas ibu kota negara nantinya," tukas Fahri.
Dalam konstitusi, Fahri menyebut setidaknya ada dua pasal yang menyinggung tentang ibu kota negara. Hal tersebut terdapat pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 23G ayat (1) UUD 1945.
Menurut dia, sejarah ketatanegaraan yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara setidaknya pernah beberapa kali ibu kota negara dipindahkan. Walaupun lanjut dia, secara konstitusional harus dibaca dalam kerangka serta konteks darurat negara, yaitu dari Jakarta ke Yogyakarta dan ketika Presiden Soekarno memberikan surat kuasa kepada Safruddin Prawiranegara untuk mendirikan pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Bukittinggi Sumatera Barat.
"Secara konstitusional berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ketentuan pasal 25A UUD 1945 presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyatakan pemindahan ibu kota negara RI, yang selanjutnya akan dibahas secara operasional dalam bentuk pengajuan RUU terkait pemindahan itu beserta segala akibat hukumnya, serta dilakukan penyelarasan serta perubahan atas berbagai UU terkait bersama dengan DPR," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet alasan Mahfud MD yang akan tetap melanjutkan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, untuk pindah ke IKN diperlukan kesiapan seperti rumah sakit, pendidikan, hingga logistik.
Baca SelengkapnyaTaki berharap tentang kepindahan Ibu Kota harus dikaji secara komprehensif tidak sekadar kepentingan politik semata.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy meyakini, Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menjadi pusatnya Indonesia di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaBambang Brodjonegoro menilai saat ini adalah momen terbaik untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta menuju IKN.
Baca SelengkapnyaPemrov rancang strategi saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaJokowi dijadwalkan meresmikan Istana Negara yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sebelum pensiun pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, nyatanya bangunan Istana Negara dan Istana Garuda sudah dapat digunakan untuk acara-acara.
Baca Selengkapnya