Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya Diputuskan Pekan Depan
Merdeka.com - Proses pemindahan penahanan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta ke Surabaya, baru dapat dipastikan pekan depan. Sebab, saat ini satu tim kejaksaan saat ini tengah berada di Jakarta untuk proses administrasi.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Mariyono mengatakan, kepastian kapan atau bisa tidaknya Ahmad Dhani dipindah, diperkirakan baru dapat dipastikan pada Senin atau Selasa pekan depan. Sebab, pada Kamis tanggal 7 Februari mendatang, Ahmad Dhani harus sudah bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Saya sudah kontak tim yang berangkat ke Jakarta, kabar pastinya baru Senin atau Selasa pekan depan," ujarnya, Jumat (1/2).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Djamaluddin Adinegoro memakai nama samaran? Untuk menyiasatinya, ia menggunakan nama samaran 'Adinegoro' hingga menjadi identitasnya yang baru. Dengan nama itu, dirinya berhasil menyalurkan bakatnya dalam menulis lalu dipublikasikan tanpa diketahui oleh siapapun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Bagaimana jika Dhani tidak bisa atau tidak mau dipindah? Asep mengaku, apabila penahanannya tidak bisa dipindahkan, hal itu bisa menjadi hambatan bagi pihaknya dalam penanganan perkara.
Ia menilai proses (persidangan) tersebut akan berjalan tidak efektif, sehingga kini pihaknya akan terus mengupayakan dengan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk pemindahan penahanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami intens berkoordinasi dengan dua instansi itu, karena tanggal 7 (Februari) ADP sudah harus sidang," katanya.
Untuk diketahui, jaksa mengajukan pemindahan tempat penahanan untuk tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam vlog ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta ke Surabaya.
Ahmad Dhani kini ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis depan, 7 Februari 2019.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca Selengkapnya