Pemkab Belitung Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup selama Ramadhan
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di daerah itu tutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, guna menghormati umat Muslim dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Tempat hiburan malam dan usaha sejenis lainnya diwajibkan tutup satu bulan bulan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin (28/3).
Menurut dia, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Persiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah di Kabupaten Belitung yang diikuti oleh para tokoh agama dan perwakilan ormas Islam di daerah itu.
-
Makanan apa saja yang disajikan di hotel? Berbagai menu yang dihidangkan antara lain pecel, gorengan, rawon, nasi liwet, srabi, dan bubur. Makanan tersebut dihidangkan di sebuah wadah dari daun jati dan daun pisang.
-
Kenapa pengunjung dilarang berisik di hotel? Pengelola Wisma Kaliurang, Bapak Agus, mengatakan bahwa siapapun yang menginap di tempat itu dilarang membuat kegaduhan di atas jam 12 malam.
-
Kapan waktu berbuka puasa? Setelah imsak, umat Islam sudah diharuskan berpuasa hingga waktu berbuka tiba yaitu ketika adzan Magrib.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa yang boleh diberikan makanan saat berbuka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.' (HR Tirmidzi).
-
Siapa yang bisa makan di restoran ini? Dia mengatakan, restoran ini bukan tempat untuk pertemuan bisnis. Melainkan untuk kekasih dan pasangan berkumpul di sini untuk merayakan hari jadi, ulang tahun, dan lamaran pernikahan.
Ia mengatakan, usaha hiburan yang di dalamnya terdapat rumah makan dan minuman yang disertai kafe, bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya ditutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Kecuali sarana yang melekat di hotel diizinkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai pukul 21:00 - 23:00 WIB," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.
Ia berharap, melalui kebijakan tersebut umat Islam di daerah itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
"Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP Belitung, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaJemaah haji dari berbagai penjuru dunia saat ini tengah memadati Masjidil Haram.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaPPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Baca Selengkapnya