Pemkab Bogor Tak Beri Kompensasi Warga Puncak Korban Penggusuran
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor enggan menyiapkan tempat relokasi serta memberi uang kerohiman kepada warga usai menggusur 53 bangunan di kawasan Puncak, Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, karena bangunan dari 58 Kepala Keluarga (KK) di kampung itu, berdiri di lahan yang bukan milik mereka sendiri, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Uang kerohiman nanti kesepakatan antara pemilik lahan dengan masyarakat saja. Pemkab Bogor hanya menjalankan penertiban bangunan liar supaya tidak makin banyak," ujar Ade Yasin di Cibinong, Kamis (5/9).
-
Kenapa warga tidak boleh membangun rumah berdempetan di Desa Kondangjajar? Dari cerita tokoh setempat, sosok ini meminta area dikosongkan karena merupakan jalur perlintasan kalangan tak kasat mata.
-
Kenapa beduk di Masjid Kampung Naga tidak boleh ditabuh sembarangan? Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, beduk ini tak bisa dipukul sembarangan atau serupa dengan beduk-beduk di masjid lain.Ketika salat maghrib dan isya akan dibunyikan bergantian antara kentongan dan beduk. Lalu untuk salat subuh, zuhur, dan ashar, hanya beduknya saja. Sementara saat salat Jumat, penabuhan dilakukan antara kentongan dan beduk, dengan jarak yang cukup jauh.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Mengapa pendaki di Gunung Lompobattang tidak boleh mendirikan tenda di Pasar Anjaya? Para pendaki diberitahu untuk tidak mendirikan tenda di sini karena diyakini bahwa hal tersebut dapat membuka pintu bagi mereka untuk mendengar suara gemuruh keramaian dari pasar setan yang tersembunyi.
-
Kenapa Masjid Agung Sumenep tidak boleh dipugar? Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu. Masjid Agung Sumenep merupakan salah satu masjid tua di Indonesia. Kini, masjid yang didirikan pada tahun 1785 itu sudah berusia lebih dari dua abad. Keistimewaan masjid ini setiap detail bangunannya punya filosofi dan sejarah tersendiri.
-
Kenapa Gedung Kawedanan Boja dibangun? Gedung Kawedanan Boja dibangun sekitar tahun 1800-an. Setelah digunakan sebagai rumah pengawas, bangunan itu difungsikan sebagai gedung kawedanan.
Warga banyak menuntut Pemkab Bogor menyiapkan tempat relokasi bagi mereka. Namun, Ade Yasin menegaskan hal itu bukan menjadi kewajiban pemerintah karena bangunan milik warga itu berdiri bukan dilahan sendiri dan tidak memiliki IMB.
"Kita tidak punya kewajiban untuk relokasi. Sementara lahan itu ditertibkan untuk kemudian ditata ulang menjadi rest area. Tapi tidak diperkeras karena untuk menjaga lahan menjadi resapan air dan memang bukan untuk rumah tinggal," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor menertibkan 53 bangunan liar di kawasan Puncak itu. Pertama pada 29 Agustus 2019 dan kedua 4 September 2019 kemarin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menolak rencana pembangunan pemukiman di atas tanah negara eks Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Cimulang, Bogor.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.
Baca SelengkapnyaMerasa tidak adil, warga di Jalan Juanda Kota Medan menolak dan menggugat pembangunan underpass.
Baca Selengkapnya"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaIwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya