Pemkab Karawang Bentuk Timsus Kebocoran Minyak Pertamina
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Karawang akan membentuk tim khusus kompensasi dampak kebocoran minyak Pertamina di Pantai Karawang. Tim ini akan melibatkan sejumlah elemen dan saat ini koordinasi intensif dilakukan untuk perumusan mekanisme serta strategi inventarisasi dari masyarakat terdampak.
"Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina, perusahaan plat merah ini bertanggung jawab atas dampak tumpahan minyak di pesisir Karawang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang, Hendro Subroto, Sabtu (3/8).
Hendro mengatakan, tim ini nantinya akan ditetapkan oleh SK Bupati. Untuk itu, dia meminta masyarakat bisa memahami bahwa proses kompensasi ini membutuhkan waktu agar dapat dilaksanakan secara adil dan bisa dipertanggungjawabkan.
-
Bagaimana Pertamina memastikan proyek selesai tepat waktu? 'Pakta Integritas ini adalah langkah yang baik, Kejaksaan RI akan fokus pada tugasnya mengawal penyelesaian pembangunan PSN. Kita tahu pentingnya PSN ini, mari kita kawal penyelesaiannya, kita harus berupaya proses PSN Terminal LPG Bima dan Kupang dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, karena manfaatnya sangat luar biasa bagi masyarakat,' tutur Katarina.
-
Kenapa Pertamina harus beradaptasi dengan cepat? Aspek ini akan menentukan Pertamina ada terus atau tidak, sehingga Pertamina harus cepat beradaptasi.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Apa komitmen Pertamina untuk masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri? Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar. Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar.
"Setelah SK Bupati keluar nanti tim akan segera bekerja menginventarisir daerah dan masyarakat terdampak kebocoran minyak pertamina," tandasnya.
Kendati demikian, dia tidak dapat memastikan berapa nilai kompensasi yang telah disiapkan oleh Pertamina. Hendro mengaku, kompensasi diberikan sebagai ganti rugi untuk masyarakat yang terkena dampak tumpahan minyak.
Sementara PT Pertamina (Persero) disebut bakal memberi kompensasi kepada nelayan yang terkena dampak kebocoran minyak di blok Offshore North West Java (ONWJ). Lokasinya sekitar 7 mil dari bibir pantai Cilamaya, pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice Presiden Relations PT Pertamina, Ifki Sukarya mengatakan PT Pertamina siap atas terbentuknya tim ini dan berharap prosesnya bisa berjalan lancar dan cepat sehingga masyarakat terdampak segera mendapatkan hak atas kerugiannya.
"Pembentukan tim khusus ini kami siap melakukan kerjasama untuk dapat segera bekerja karena seperti diketahui Pertamina adalah perusahaan milik negara yang harus bisa mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dana," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaWacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
Baca Selengkapnya