Pemkab Kukar belum punya landasan hukum ganti rugi aset Gafatar
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memastikan sejauh ini belum ada landasan hukum yang bisa dijadikan acuan Pemkab mengganti rugi aset yang ditinggalkan 232 warga eks Gafatar, di Desa Karya Jaya, Samboja. Meski belakangan, merebak rencana warga eks Gafatar menuntut ganti rugi.
"Belum ada tuntutan tertulis ke Pemkab. Sebagaimana dikatakan Penjabat Bupati Kukar hairil Anwar, sampai sekarang, belum ada celah hukum yang bisa dirujuk Pemkab, untuk melakukan kompensasi aset Gafatar," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kutai Kartanegara, Davip Haryanto kepada merdeka.com, Selasa (2/2).
Diterangkan Davip, aparat camat hingga desa di Kutai Kartanegara, telah diinstruksikan turut mengamankan aset Gafatar, apabila memiliki kekuatan hukum.
-
Kenapa rumah tersebut harus dijual? Meskipun rumah ini menyimpan kenangan indah dari 11 tahun perjalanan rumah tangga mereka, akhirnya rumah unik ini harus dijual.
-
Kenapa rumah Sarita dijual? Terlepas betapa mewahnya kediaman Sarita, ternyata rumah ini adalah salah satu rumah yang tengah dijual.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Kenapa warga berebut gunungan dan tenongan di Sadranan? 'Acara ini memang digelar setiap tahun. Di dalamnya ada buah, ada sego liwet. Warga yang mendapatkannya boleh makan di tempat atau dibawa pulang. Semua itu demi keberkahan di kampung kami,' kata Rahmat Arifin, tokoh masyarakat setempat.
-
Bagaimana warga menandu Safriani? Atas inisiatif warga, ia langsung diboyong menuju RSUD Hajjah Andi Depu dengan cara ditandu menggunakan sarung. Kondisi jalan desa yang tak layak membuatnya tidak bisa diantar menggunakan ambulans atau kendaraan lainnya.
-
Mengapa penting menjaga kelestarian tanah di Sumut? Tanah memiliki peranan penting bagi seluruh kehidupan di bumi. Sebab, tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan cara menyediakan unsur hara serta air dan sebagai penopang akar tumbuhan.
"Pj Bupati minta aparat kelurahan, desa dan camat, mengamankan (aset eks Gafatar). Itu dengan catatan, kalau memang secara yuridis, itu milik mereka. Ya tujuannya agar tidak diserobot pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujar Davip.
Ditanya apakah sejauh ini telah berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terkait keamanan aset warga eks Gafatar di Samboja, Davip memastikan pengamanan yang dia maksud bukan secara fisik.
"Kalau dijaga secara fisik, ya tidak. Yang dimaksud adalah dijaga secara administrasi. Khawatirnya, ada penguasaan lahan dan bangunan dengan penerbitan surat baru oleh orang lain yang tidak berhak," terang Davip.
Di Desa Karya Jaya, aset warga eks Gafatar di antaranya lahan seluas 2 hektare. Sementara, 9 hektare lainnya merupakan lahan sewaan.
"Saran kita kemarin (sebelum pemulangan eks Gafatar ke Sulawesi Selatan), itu dijual saja untuk tanah yang mereka beli. Sedangkan lahan sewaan, pasti akan balik ke pemiliknya," tegas Davip.
"Di pemerintahan Kecamatan Samboja, mereka membeli lahan kurang lebih seluas 2 hektare itu," sebut Davip.
Masih dijelaskan Davip, Pemkab baru akan menggelar rapat koordinasi terkait penanganan warga eks Gafatar lainnya di empat kecamatan di Kutai Kartanegara, pada Rabu (3/2) besok.
"Untuk mereka (eks Gafatar) di kecamatan Kota Bangun, Tenggarong, Tenggarong Seberang dan Sebulu, Pemkab baru akan menggelar rapat penanganan Rabu (3/2) besok. Sementara ada sekitar 350 orang eks Gafatar di empat kecamatan itu," demikian Davip.
Diketahui, 232 warga eks Gafatar yang bermukim di desa Karya Jaya, Samboja, telah dipulangkan Pemkab Kutai Kartanegara ke daerah asalnya di Sulawesi Selatan, pekan lalu. Dalam sejumlah pemberitaan, warga eks Gafatar mengklaim aset yang mereka tinggalkan mencapai Rp 1 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaMasjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaKegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sejumlah rekomendasi usai melakukan munas dan konbes 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan
Baca Selengkapnya