Pemkab Lebak Kembali Menerapkan PSBB, Warga Dilarang Berkunjung ke Tempat Wisata
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di daerah itu.
"Kita berharap penerapan PSBB itu dapat memutus mata rantai penularan virus corona," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Rabu (3/2).
Terkait penerapan PSBB itu tentu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyosialisasikan edukasi tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat maupun mitra kerja.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Kenapa pasangan kekasih dilarang berkunjung ke Candi Penataran? Mengutip Instagram @jatimkita_ ada banyak mitos yang dipercaya masyarakat terkait keberadaan Candi Penataran. Salah satunya ialah larangan pasangan kekasih berkunjung ke candi termegah di Jawa Timur ini. Konon, jika ada pasangan kekasih yang berkunjung ke Candi Penataran, hubungannya akan berakhir. Mitos larangan pasangan kekasih berkunjung ke Candi Penataram berkembang dari kisah yang terukir pada relief di candi induk teras kedua. Relief itu mengisahkan perjodohan putri raja yang digagalkan oleh ibunya sendiri. Sang ibu nekat menggagalkan perjodohan tersebut karena ingin putrinya hidup bahagia dengan pujaan hati pilihannya sendiri.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
Dalam penerapan PSBB, warga dilarang melakukan resepsi pernikahan, pariwisata dan hiburan serta kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan kegiatan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Juga perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan dan kawasan sport Center Pasir Ona serta Plaza Lebak.
Selain itu juga pelaku ekonomi dan perdagangan dibatasi waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB dan pertokoan Rabinza pukul 20.00 WIB.
Kapasitas layanan makan di tempat bagi Restoran/Rumah Makan/Cafe dibatasi sampai dengan 25 persen dari kapasitas ruang usaha dan pembelajaran sekolah masih dengan media online/daring.
"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi larangan itu guna mengendalikan penularan pandemi Covid-19," katanya menjelaskan.
Menurut dia, mekanisme penerapan PSBB itu nantinya petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bekerja secara berjenjang mulai dari satgas desa, kecamatan dan kabupaten. Satgas harus tegas untuk melaksanakan penegakkan dan penaatan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.
Satgas juga diminta menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
"Kami optimistis dengan kerja sama itu dapat mengendalikan pandemi Covid-19," katanya menjelaskan.
Berdasarkan data Covid-19 Kabupaten Lebak, sampai Selasa (2/2) tercatat sebanyak 1.512 orang dan 949 orang dinyatakan sembuh, 533 orang isolasi dan dirawat serta 30 orang dilaporkan meninggal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMereka beraksi bak peselancar andal yang ditonton banyak orang.
Baca Selengkapnya