Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Musirawas khawatir pembatalan perda berdampak pada PAD

Pemkab Musirawas khawatir pembatalan perda berdampak pada PAD Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas mengaku khawatir keputusan pemerintah pusat untuk menghapus tujuh peraturan daerah (perda) berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, pihaknya sudah berusaha menyusun perda tersebut agar sesuai dengan undang-undang dan pengkajian ulang.

"Khususnya peraturan daerah (perda) yang menjadi masukan bagi daerah selama ini, padahal sebelumnya sudah disusun berdasarkan undang-undang dan telah dikaji ulang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Musirawas Isbandi Arsyad kepada wartawan, Sabtu (18/6), demikian dilansir Antara.

Isbadi menjelaskan dari 51 perda Kabupaten Musirawas ke pemerintah pusat hanya tujuh perda yang tengah diproses untuk dibatalkan. Meski begitu, dia tak masalah karena sudah menjadi kebijakan Kementerian Dalam Negeri, walau berdampak pada kas daerah.

Orang lain juga bertanya?

Ketujuh Perda yang tengah diproses untuk dibatalkan itu antara lain tentang pungutan retribusi buah kepala sawit yang sarananya disediakan pemerintah daerah, sedangkan sarana yang disediakan perusahaan tak akan dipungut retribusi.

"Kita memaklumi kebijakan pemerintah pusat telah membatalkan ribuan perda karena dianggap menghambat investasi, tapi belum tentu terjadi di Musirawas meskipun sudah diplot ada tujuh perda yang akan dihapus," katanya.

Kalau perda tanpa diinstruksikan oleh pusat untuk pembatalannya sudah dilakukan penghapusan terlebih dahulu, namun masih ada beberapa perda yang baru diajukan ke Dewan namun disetujui atau tidak semuanya masih dalam diproses.

"Kita akan mencari masukan daerah sesuai dengan program pusat dan memperkecil masalah pengutan retribusi yang mengarah pada menghambat investasi," katanya.

Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Musirawas Reihal Ikmal mengatakan, ketujuh erda yang diproses atau dikaji untuk pembatalannya sebagian besar dianggap menghambat investasi oleh pemerintah pusat terutama mengenai retribusi.

Dampak pembatalan tujuh perda di Musirawas itu belum akan berpengaruh karena belum diterapkan di lapangan seperti penariakn tandan buah segar kelapa sawit dan lainnya.

"Pada dasarnya kalau perda yang bertentangan dengan tingkat yang lebih tinggi dalam arti pemerintah pusat akan batal dengan sendirinya dan daerah juga tidak berkeberatan," ujarnya.

Saat ini ada 51 perda yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, namun dari usulan tersebut ada tujuh perda yang diproses Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

"Apakah ketujuh perda itu semuanya akan dihapus atau tidak, kita masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, 51 Siswa SMP di Depok Dicoret Masuk 8 SMA
Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, 51 Siswa SMP di Depok Dicoret Masuk 8 SMA

Kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5
PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5

PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang

MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya