Pemkab Musirawas khawatir pembatalan perda berdampak pada PAD
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas mengaku khawatir keputusan pemerintah pusat untuk menghapus tujuh peraturan daerah (perda) berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, pihaknya sudah berusaha menyusun perda tersebut agar sesuai dengan undang-undang dan pengkajian ulang.
"Khususnya peraturan daerah (perda) yang menjadi masukan bagi daerah selama ini, padahal sebelumnya sudah disusun berdasarkan undang-undang dan telah dikaji ulang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Musirawas Isbandi Arsyad kepada wartawan, Sabtu (18/6), demikian dilansir Antara.
Isbadi menjelaskan dari 51 perda Kabupaten Musirawas ke pemerintah pusat hanya tujuh perda yang tengah diproses untuk dibatalkan. Meski begitu, dia tak masalah karena sudah menjadi kebijakan Kementerian Dalam Negeri, walau berdampak pada kas daerah.
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Ketujuh Perda yang tengah diproses untuk dibatalkan itu antara lain tentang pungutan retribusi buah kepala sawit yang sarananya disediakan pemerintah daerah, sedangkan sarana yang disediakan perusahaan tak akan dipungut retribusi.
"Kita memaklumi kebijakan pemerintah pusat telah membatalkan ribuan perda karena dianggap menghambat investasi, tapi belum tentu terjadi di Musirawas meskipun sudah diplot ada tujuh perda yang akan dihapus," katanya.
Kalau perda tanpa diinstruksikan oleh pusat untuk pembatalannya sudah dilakukan penghapusan terlebih dahulu, namun masih ada beberapa perda yang baru diajukan ke Dewan namun disetujui atau tidak semuanya masih dalam diproses.
"Kita akan mencari masukan daerah sesuai dengan program pusat dan memperkecil masalah pengutan retribusi yang mengarah pada menghambat investasi," katanya.
Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Musirawas Reihal Ikmal mengatakan, ketujuh erda yang diproses atau dikaji untuk pembatalannya sebagian besar dianggap menghambat investasi oleh pemerintah pusat terutama mengenai retribusi.
Dampak pembatalan tujuh perda di Musirawas itu belum akan berpengaruh karena belum diterapkan di lapangan seperti penariakn tandan buah segar kelapa sawit dan lainnya.
"Pada dasarnya kalau perda yang bertentangan dengan tingkat yang lebih tinggi dalam arti pemerintah pusat akan batal dengan sendirinya dan daerah juga tidak berkeberatan," ujarnya.
Saat ini ada 51 perda yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, namun dari usulan tersebut ada tujuh perda yang diproses Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.
"Apakah ketujuh perda itu semuanya akan dihapus atau tidak, kita masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaKasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaPAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaMK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya